Nyambi jadi kurir sabu, anggota TNI di Palembang diringkus polisi

Pratu S langsung diserahkan ke Denpom Palembang, sedangkan dua tersangka lainnya dibawa ke Ditres Polda Sumsel.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Nyambi jadi kurir sabu, anggota TNI di Palembang diringkus polisi
Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Seorang anggota TNI inisial S, tak berkutik saat ditangkap tengah melakukan transaksi sabu dengan anggota polisi yang melakukan penyamaran. Dari tangan pelaku yang berpangkat Pratu itu, diamankan sabu seberat 50,28 gram atau senilai Rp 50 juta.Penangkapan TNI yang diduga sebagai kurir itu, dilakukan Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel di halaman Rumah Makan Tahu Sumedang, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Rabu (25/11), sekitar pukul 20.00 WIB.Selain Pratu S, di lokasi polisi juga mengamankan dua tersangka lain yang juga sebagai kurir, yakni Asep (43) dan Rico Yanuasyah (28). Pratu S langsung diserahkan ke Denpom Palembang, sedangkan dua tersangka lainnya dibawa ke Ditres Polda Sumsel.Barang bukti yang disita polisi tak hanya sabu senilai Rp 50 juta, melainkan juga menemukan dua butir ekstasi warna biru logo E yang diketahui milik Pratu S dan satu unit timbangan digital, serta beberapa plastik transparan.Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan bahwa di lokasi kerap terjadi transaksi narkoba. Dari penyelidikan didapatlah orang yang bisa diajak transaksi, yakni tersangka Asep."Setelah menunggu pesanan, tertangkaplah oknum anggota TNI yang mengantar, sebelumnya kami tidak mengetahui jika itu adalah oknum anggota," ungkap Syahril, Jumat (27/11).Mengetahui pelaku adalah anggota TNI yang bertugas di Prabumulih, petugas langsung melakukan koordinasi dengan Denpom Palembang dan menyerahkannya untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan dua tersangka lainnya, langsung diamankan ke Mapolda Sumsel."Untuk Pratu S sudah kita serahkan ke Denpom Palembang," kata dia.Sementara itu, tersangka Asep mengaku hanya menolong temannya yang meminta carikan barang haram tersebut. Namun, dia tak mengetahui jika orang yang memesan adalah polisi."Saya merasa tidak enak saja jika tidak menolong. Saya juga tidak dibayar sama sekali," kata warga Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih ini.Berbeda dengan pengakuan tersangka Rico, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Tersangka sebelumnya pernah melakukan transaksi sabu dengan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta. Barang haram tersebut milik bandar berinisial BI (DPO)."Yang mengantar sabu TNI itu pak, dia juga yang mengecek uang yang dibawa pembeli. Kalau terjual, saya dapat upah Rp 5 juta," pungkasnya.

Rekomendasi