Muncikari AR baru 2 bulan keluar penjara karena kasus prostitusi
Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan, AR (41) muncikari praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur baru keluar dari Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat selama dua bulan. AR ditahan selama dua tahun enam bulan karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk PSK perempuan.
"AR baru dua bulan lalu keluar dari Lapas Paledang, dia muncikari perempuan. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan," kata Dono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8).
Dono menjelaskan AR merupakan jaringan dari muncikari praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Di mana dia bisa meminta 'stok' anak ke muncikari lain.
"Kita masih terus dalami jaringan ini," katanya.
Selain mengamankan AR, Bareskrim Polri juga mengamankan tujuh anak di bawah umur dan satu remaja berusia 18 tahun. Namun, AR diketahui memiliki 'stok' total 99 anak.
"AR tidak memiliki 7 tapi 99 anak-anak. Ini akan kita tangani secara berkelanjutan," Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya.
(mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya