Kasus pemukulan yang dilakukan anggota DPRD Jember, Imron Baihaqi (38), terhadap Ketua RT di Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Jember, terus diproses penegak hukum. Pelaku mulai diadili dan ditahan, Rabu (9/6).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto membenarkan penahanan Imron. "Penahanan yang kami lakukan karena ada penetapan hakim yang menetapkan penahanan rutan terhadap terdakwa IB dalam sidang pertama yang digelar hari ini," ucapnya.
Imron ditahan di Rutan Kelas II A Jember dengan lama masa penahanan 30 hari ke depan. "Terhitung sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021," jelas Agus.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengatakan, unsur pimpinan DPRD Jember sudah mengetahui kabar penahanan Imron. Dia sangat menghormati proses hukum tengah berjalan.
"Sudah diberi tahu sama Ketua (DPRD Jember). Kami semua menghormati proses hukum yang berjalan, baik secara institusi maupun pribadi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Imron terlibat perselisihan dengan seorang Ketua RT bernama Dodik Wahyu Rianto di dekat pintu masuk pos satpam Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land, Minggu (31/1) sekitar pukul 19.45 WIB.
Ketika itu Dodik menegur Imron karena mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi. Keduanya kemudian terlibat adu mulut. Imron pun mendorong Dodik, lantas melayangkan dua pukulan menggunakan tangan kanan.
Akibat pukulan itu, telinga kiri Dodik mengalami memar. Hasil visum dokter menyebutkan, ada juga luka lecet di telinga kirinya. Tak terima dengan perlakuan itu, Dodik akhirnya melaporkannya ke polisi.