Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pada periode 2019-2024 MPR tidak akan melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode 2019-2024 ini. Sebab, upaya untuk menghadirkan PPHN tersebut sulit direalisasikan.
"Itu jadi keputusan pimpinan MPR dengan diterimanya laporan Badan Pengkajian," kata Bamsoet usai pimpinan MPR menggelar rapat gabungan dengan Badan Kajian MPR yang digelar secara tertutup di ruang pimpinan MPR, Senayan, Jakarta (7/7).
Bamsoet menjelaskan, untuk menghadirkan PPHN tanpa amandemen memerlukan jalan lain. Sebab, menurutnya, kurang tepat jika PPHN diatur dalam undang-undang.
Oleh karena itu, MPR berencana akan menggelar konvensi ketatanegaraan. Kemudian dibentuk panitia adhoc pada rapat gabungan 21 Juli mendatang sebelum disahkan pada rapat paripurna 16 Agustus 2022.
"Kita menganggap perlu dibentuk panitia adhoc MPR yang akan melakukan pembahasan hal-hal yang dimaksud untuk kemudian diambil keputusan dalam sidang MPR," ucap dia.
Sebab kata Bamsoet, dari hasil kajian Badan Pengkajian, ada ruang yang bisa dilakukan dengan konvensi ketatanegaraan. Sebagaimana, penyelenggaraan sidang tahunan MPR yang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak dimandatkan undang-undang. Namun urgensinya dapat diterima menjadi suatu konvensi ketatanegaraan.
Advertisement
Dia berharap, keputusan tersebut dapat menghentikan perdebatan soal isu amandemen terkait penambahan masa jabatan presiden.
"Harapan saya dan pimpinan MPR dan badan kajian tidak perlu ada kekhawatiran di publik bahwa ada upaya-upaya untuk melakukan amandemen. Siapa penyelenggaraan pemilu yang akan datang tidak lagi dihantui oleh berbagai kecurigaan-kecurigaan," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Kajian MPR Djarot Saiful Hidayat. Dia menekankan bahwa PPHN tidak akan dilakukan melalui amandemen UUD 1945 pada periode ini.
"Jadi sudah tertutup supaya tidak ada spekulasi, tidak ada macam-macam anggapan, saling mencurigai sesama kita," kata Djarot, dalam kesempatan yang sama.
Terkait pembentukan panitia adhoc, dia menjelaskan dibentuk khusus untuk mendalami dan menindaklanjuti penyusunan PPHN. "Yang dasarnya materinya sudah kami sampaikan secara resmi pada Pimpinan," kata Djarot.