Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miris! Pekerja IKN Belum Dibayar, Ketua Otorita Baru Digaji Setelah 11 Bulan Kerja

Miris! Pekerja IKN Belum Dibayar, Ketua Otorita Baru Digaji Setelah 11 Bulan Kerja Memantau perkembangan proyek IKN di Sepaku. ©2023 REUTERS/Willy Kurniawan

Merdeka.com - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono curhat saat rapat kerja Komisi II DPR, Senin (3/4). Dia baru menerima gaji sebagai kepala otorita setelah 11 bulan bekerja. Pernyataan tersebut diungkapkan setelah anggota Komisi II DPR mengonfirmasi isu para pekerja IKN belum dibayar.

"Saya ingin mengonfirmasi tadi sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan kalau kami masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan eselon 1 dan turunannya pada saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary (gaji)," ujar Bambang.

Dia juga menyampaikan Perpres terkait hak keuangan eselon 1 ke bawah sudah pada tahap didiskusikan Menko Polhukam dan akan diserahkan ke presiden.

Bambang juga memuji kinerja teman-temannya yang telah bekerja dengan semangat.

"Jadi teman-teman saya ini merupakan teman-teman yang tangguh. Jadi ya demikianlah kondisinya. Mereka juga bekerja dengan semangat, tapi tentu saja kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat," kata Bambang.

Bambang juga menjawab pertanyaan anggota Komisi II terkait kehadirannya di lapangan. Menurut dia, kini OIKN telah memiliki tiga kantor.

"Di Jakarta di Menara Mandiri, kemudian di Balikpapan dan di lapangan jadi ada satu lantai di hunian pekerja konstruksi yang kami pake sebagai basecamp di lapangan sehingga kami bisa melakukan koordinasi dengan para pelaksana lapangan," kata Bambang.

Dia mengatakan, pihaknya akan menyambut jika para anggota DPR akan berkunjung ke lapangan.

"Bisa melihat kondisi langsung di lapangan, bagaimana kami bekerja. Tentunya jadi vitamin untuk kami," sambungnya

Tak hanya itu, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini OIKN menyampaikan keinginan agar bisa merekrut orang untuk jabatan direktur dari pihak swasta.

"Untuk karyawan dan sumber daya manusia, kami senang sekali mendapatkan saran dan usulan memang sangat penting. Kami sendiri melihat ini sangat penting. Kami keteter kalau boleh jujur. Kami melakukan rekrutmen iya dan kemudian ada beberapa yang masih terkendala dan mungkin kami mohon dapat bantuan kepada Yang Terhormat Komisi II untuk dapat meng-hire mereka yang dari swasta," ungkap Bambang.

Kendala paling besar yang membuat OIKN tidak bisa merekrut pihak asing karena adanya UU ASN.

"Bahwa dari swasta tidak bisa masuk di level direktur padahal kami ingin sekali. Karena IKN diharapkan menjadi satu pola how to manage a new city ke depan. Ini harusnya kita juga melihat aspek profesionalisme, aspek kemampuan dari individu yang dilihat. Apakah itu dari swasta atau non swasta, itu nanti merupakan yang kedua. Terlebih yang pertama kompetensi yang kita inginkan," kata Bambang.

Dengan adanya kendala tersebut, Bambang berupaya untuk meminta fatwa kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Jadi, kami dalam posisi meminta fatwa KemenPAN-RB dan KASN untuk dapat merekrut level direktur dari swasta. Mohon bantuan agar secepatnya jadi bisa rekrut secepatnya jadi bisa meningkatkan kinerja secepatnya," tutupnya.

Reporter Magang: Alya Fathinah

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP