Ketua DPR Setya Novanto melaporkan pimpinan redaksi Metro TV ke Bareskrim Mabes Polri dengan aduan pencemaran nama baik dan fitnah. Hal itu mengacu dengan berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan Metro TV.Menurut Direktur LBH Pers Asep Komarudin, Setya Novanto yang diwakili oleh kuasa hukumnya seharusnya menggunakan mekanisme penyelesaian pemberitaan yang diatur oleh Undang -Undang Pers apabila ada yang dipersoalkan terkait pemberitaan Metro TV. Bukan langsung melapor kepada kepolisian atau berbarengan dengan pelaporan di Dewan Pers."Sikap SN yang terkesan menyikat semua pihak yang dianggap menyerangnya adalah sebagai tindakan yang tidak dewasa dalam bernegara dan akan menjadi efek buruk dicontoh oleh pejabat negara lainnya," ujar Asep dalam keterangan persnya, Selasa (15/12).Kedua, lanjutnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31.PUU-XIII.2015 bahwa pencemaran nama baik terhadap pegawai atau pejabat negara adalah delik aduan. Maka, kata dia, yang seharusnya melaporkan adalah Setya Novanto sendiri bukan diwakili oleh kuasa hukumnya."Hal ini perlu dibedakan kuasa hukum dalam ranah perdata dan pidana. Dalam pidana yang dicari adalah kebenaran materril sehingga apabila pelapor pidana diwakili maka siapa yang bisa menjamin kuasa hukum yang melaporkan tidak melebih – lebihkan atau mengurangi keterangan dari pemberi kuasa yakni Setya Novanto," katanya.Dia melanjutkan, berdasarkan putusan MA No.1608/K.Pid/2005 yang menyatakan bahwa UU Pers disamakan dengan Primat Privilege yaitu UU Pers harus didahulukan dari aturan pidana lainnya. Jadi apabila ada yang melaporkan atau berkeberatan terkait pemberitaan, yang lebih didahulukan adalah mekanisme penyelesaian sengketa pers yang ada di dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers."Kepolisian harus mematuhi dan merujuk MoU nomor 01/DP/MoU/II/2012 antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers dalam menangani laporan atas pemberitaan dan melimpahkan kasus ini kepada Dewan Pers. Apabila pelaporan ini dilanjutkan oleh kepolisian akan menjadi deretan panjang kriminalisasi terhadap kebebasan pers di Indonesia," ucapnya.Terakhir, kata dia, kebebasan pers merupakan condition sine qua non bagi terwujudnya demokrasi dan negara yang berdasarkan atas hukum. "Karena tanpa kebebasan pers maka kemerdekaan menyatakan pikiran dan berpendapat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 menjadi sia–sia," imbuhnya.Sebelumnya, Kuasa hukum Setya Novanto, Razman Arif Nasution melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV ke Bareskrim Mabes Polri, dengan aduan pencemaran nama baik dan fitnah. Ini berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan Metro TV."Metro TV dalam hal ini pemimpin redaksi dalam hal tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Dengan UU IT dan KUH Pidana 310 dan 311," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12).Razman menuturkan, bukti pelanggaran KUH Pidana 310 dan 311 juncto pasal 27 ayat 3 UU IT nomor 11 tahun 2008 yaitu cara Metro TV secara sengaja mengait-ngaitkan Setya Novanto dengan pembelian pesawat amfibi sebagai alat perang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan ketua DPR. Tidak hanya itu, Metro TV juga dinilai secara sengaja membocorkan sidang MKD yang seharusnya tertutup namun akhirnya menjadi konsumsi publik."Di situ ada hal yang sangat rahasia bersifat tertutup dan disepakati di dalamnya dibocorkan berarti ada kerja sama di luar dan di dalam maka kami meminta agar Metro TV, pemred diperiksa dan orang yang diduga di dalam itu juga harus jujur tidak boleh disembunyikan karena ini berbahaya untuk negara," jelasnya.
Metro TV dipolisikan Setnov, LBH Pers minta Polri dahulukan UU Pers
Apabila pelaporan ini dilanjutkan oleh kepolisian akan menjadi deretan panjang kriminalisasi terhadap kebebasan pers.
Rekomendasi