Pemerintah kota Banda Aceh menyegel tempat usaha pijat refleksi yang melayani wanita dan pria di Jalan T Panglima Polem, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, karena tertunggak pajak 4 tahun. Total tunggakan pajak pusat pijat refleksi ini mencapai Rp 31,9 juta kurun waktu 4 tahun terakhir. Sebelumnya, pemerintah kota Banda Aceh sudah pernah memanggil pemilik usaha untuk melunasinya. Malah pemerintah telah memberikan keringanan dengan cara mengansur tunggakan pajak tersebut. Pelaku usaha memang sudah pernah membayar tunggakan pajak tahap pertama sekira Rp 17 juta. Akan tetapi tunggakan tahap kedua jatuh tempo tanggal 10 Agustus 2017 lalu belum juga dilunasi hingga tempat usaha disegel sementara."Menunggak pajak 4 tahun, kita sudah panggil pelaku usaha untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya dan sudah bersedia menandatangani surat pernyataan untuk mengangsur," kata Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Banda Aceh, Nurbayti, di Banda Aceh, Rabu (6/9).
Dia mengatakan, penyegelan dilakukan mengingat pemerintah kota Banda Aceh telah banyak memberikan keringanan kepada pelaku usaha yang menunggak pajak. Di antaranya mengizinkan membayar tunggakan pajak dengan cara mengansur dan tempat usaha tetap dibolehkan beroperasi.Nurbayti menjelaskan, usaha pijat refleksi ini yang disegel ini sudah diberikan keringanan dengan cara mengangsur tunggakan pajak sebanyak 3 periode. Akan tetapi tetap saja belum melunasi semuanya, hingga disegel sementara sampai tunggakan diselesaikan."Periode kedua jatuh tempo 10 Agustus 2017 lalu, tetapi masih belum menyelesaikan tunggakan pajaknya. Sesuai SOP Satpol PP Banda Sceh kita melakukan penyegelan sementara sampai pelaku usaha melunasi tunggakan pajaknya," ujar dia.Untuk sementara pijat ini tidak dibenarkan untuk beroperasi hingga semua tunggakan dilunasi. "Pada prinsipnya bisa beroperasi, tetapi sampai ketika pembayaran (tunggakan pajak) dilakukan," pungkasnya.