Menteri Yuddy bakal bantu PNS tak terbukti korupsi dapat remisi

"Bagi mereka yang telah dipenjara, kita tidak bisa menganulir atau menghentikan proses hukumnya."

Ferrika Lukmana Sari
Oleh Ferrika Lukmana Sari - Reporter
Menteri Yuddy bakal bantu PNS tak terbukti korupsi dapat remisi
Menteri Yuddy Chrisnandi ke KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan tak bisa menganulir proses hukum pejabat pemerintah yang terseret korupsi proyek tender. Menurut dia, proses tender yang tidak dilakukan secara hati-hati, menyebabkan sejumlah pejabat terkena kasus hukum, meskipun mereka tidak melakukan korupsi apalagi memperkaya diri."Bagi mereka yang telah dipenjara, kita tidak bisa menganulir atau menghentikan proses hukumnya. Itu akan terus berjalan," kata Yuddy dalam Rapat Koordinator Aparatur Sipil Negara dengan Kementerian dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia di Hotel Grand Sahid Jakarta Pusat, pada Selasa (7/7).Dia mengatakan, hanya bisa mengusahakan remisi atau pengurangan masa tahanan serta diskresi atau penghentian perkara bagi pejabat yang tak terbukti mencuri uang negara. Akibat kriminalisasi pejabat pemerintah, kata Yuddy, proses pembelanjaan uang negara untuk pembangunannya mandek. Selain itu, hal ini membuat mereka merasa takut untuk menjalankan proses tender. Untuk mengantisipasi kasus ini tak terulang, pihaknya sedang menggagas aturan khusus agar pegawai pemerintah tak dikenakan pidana. Yaitu, hanya menerima sanksi administrasi, pengembalian uang negara sampai pemecatan sebagai PNS.

Rekomendasi