Menkumham Dorong Revisi KUHP: Malu Masih Pakai Hukum Belanda 100 Tahun Lalu
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly berharap pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa rampung tahun ini. Sebab, hukum yang digunakan hingga saat ini merupakan warisan dari masa kolonial Belanda dan sudah perlu direvisi sesuai perkembangan zaman.
"Saya berharap tahun ini bisa kita selesaikan. Malu kita sebagai bangsa kalau kita masih menggunakan hukum pidana yang 100 tahun lalu masuk 1915, masuk Indonesia sekarang sudah 100 berapa tahun," tutur Yasonna di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar seminar nasional arah kebijakan pembaharuan hukum pidana bertajuk 'Sumbangan Pemikiran Multidisiplin Ilmu Terhadap Perkembangan Hukum Pidana' dan mengundang banyak pakar.
"Nah maka saya kira ini merupakan kontribusi. Ini multidisiplin berbagai ilmu pengetahuan, kriminologi, IT, psikologi, dan lain-lain, semua kita ambil," jelas dia.
Meski hukum pidana warisan zaman kolonial Belanda akan direvisi, lanjut Yasonna, pemerintah juga mesti berkaca dengan produk undang-undang yang digunakan hingga ratusan tahun itu. Perancang pembaharuan KUHP juga mesti visioner.
"Menjangkau keutuhan hukum nasional, sistem nilai kita harus terakomodasi. Nilai masyarakat harus dianut dalam hukum kita. Tapi pada saat yang sama jangkauan ke depannya, prediksi ke depannya, jenis-jenis perbuatan pidana yang mungkin terjadi ke depan itu seperti apa," kata Yasonna.
"Maka jangan sampai hukum pidana kita baru masuk 20 tahun sudah harus direvisi lagi. Maka ini betul-betul yang sangat kita harapkan bersama," katanya.
Reporter: Nanda Perdana
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaTeten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya"Jika tidak memilih AMIN saya meragukan ke-NU-annya," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaSoal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca Selengkapnya