Menkes & Menkominfo Teken SKB Penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi
Merdeka.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) penyelenggaraan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19, Selasa (12/1).
SKB tersebut dibuat dalam rangka pelaksanaan vaksin Covid-19 diperlukan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Menimbang: Guna memenuhi standar data, metadata, dan interoperabilitas data sesuai kebutuhan pelaksanaan vaksin Covid-19 diperlukan pelaksanaan dalam pengembangan, pengoperasian, dan pengelolaan sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19," demikian salah satu penjelasan dalam SKB tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (12/1).
Selanjutnya dalam peraturan tersebut juga menjelaskan sistem informasi terintegrasi yang digunakan untuk persiapan, pelaksanaan, vaksinasi, proses pelaporan, monitoring, dan evaluasi dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19.
Nantinya sistem satu data tersebut akan mengintegrasikan data termasuk data pribadi terkait yang dikelola oleh kementerian kesehatan, kemenkominfo, dan kemendagri, kemendikbud, BUMN, TNI-Polri, BNPB, BPJSKesehatan dan Ketenagakerjaan serta kementerian lain.
"Sistem informasi satu daya vaksin Covid-19 dikembangkan, dioperasikan dan dikelola oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.
Sementara itu sistem informasi tersebut juga akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PCare, Bio Traciking BioFarma, Smile Kementerian Kesehatan. Dalam melakukan penyelenggaraan sistem nantinya akan melakukan pengelolaan informasi produk vaksin, integritas data, filtering prioritas calon penerima vaksin, pengiriman informasi melalui layanan pesan singkat kepada calon penerima vaksin.
"Pendaftaran ulang, tabulasi data, distribusi logistik, pelaksanaan vaksinasi, pelaporan hasil vaksinasi, monitoring dan evaluasi, penerbitan sertifikat digital vaksinasi," dalam aturan tersebut.
Kemudian biaya yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan sistem informasi satu data Covid-19 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keputusan bersama ini berlaku pada tanggal ditetapkan 12 Januari 2021," akhir peraturan tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBulog Bersama Presiden Jokowi dan Bapanas Luncurkan Bantuan Pangan 2024
Penyaluran perdana Bantuan Pangan Beras 2024 ini diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu
Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaKemenkes Ungkap Data Nasional: 475 Orang Meninggal Akibat DBD
Kementerian Kesehatan mencatat, hingga minggu ke-15 tahun 2024, terdapat 475 orang meninggal karena DBD.
Baca Selengkapnya