Mendikbud Sebut Kunci Pembukaan Sekolah Tatap Muka Ada di Orang Tua Siswa

Jika orang tua merasa tidak nyaman anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka, sekolah tidak bisa memaksa. Siswa tersebut bisa melanjutkan belajar melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Mendikbud Sebut Kunci Pembukaan Sekolah Tatap Muka Ada di Orang Tua Siswa
Uji Coba Sekolah di Bekasi. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Pembelajaran tatap muka di sekolah direncanakan mulai diterapkan Januari 2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan bahwa keputusan membuka sekolah tatap muka harus mendapatkan keputusan bersama dari pemerintah daerah, kepala sekolah dan Komite Sekolah.

"Komite Sekolah adalah perwakilan orang tua dalam sekolah. Jadinya kuncinya, ada di orang tua. Di mana kalau komite sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka," ujarnya, Rabu (25/11).

Jika orang tua merasa tidak nyaman anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka, sekolah tidak bisa memaksa. Siswa tersebut bisa melanjutkan belajar melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Jadi, hybrid model ini akan terus berada. PJJ bukan berarti berakhir," lanjutnya.

Meski demikian, Nadiem meminta orang tua siswa tak khawatir bila anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka. Dia memastikan sekolah tatap muka menerapkan protokol kesehatan ketat.

Misalnya, sekolah menetapkan kapasitas maksimal dalam satu kelas hanya 50 persen dari total kapasitas. Pihak sekolah juga melakukan penjadwalan kegiatan belajar mengajar.

"Sekolah harus melakukan dua shift minimal, agar bisa mematuhi aturan itu. Masker wajib dikenakan, tidak ada aktivitas selain sekolah, tidak ada kantin lagi, tidak ada ekskul (ekstrakurikuler) lagi, tidak ada olahraga lagi. Tidak ada aktivitas yang di luar lagi, siswa masuk kelas dan setelahnya langsung pulang," kata Nadiem.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

SKB ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.

Rekomendasi