Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag Keluarkan Aturan Dukung Permendikbud Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Menag Keluarkan Aturan Dukung Permendikbud Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Menag Yaqut Cholil Qoumas. ©Antara/HO - Kemenag

Merdeka.com - Kementerian Agama mendukung kebijakan Kemendikbud-Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," kata Yaqut saat bertemu Nadiem dikutip dalam keterangan pers, Selasa (9/11).

Yaqut setuju dengan Nadiem bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. Sebab itu seluruh pihak tidak boleh menutup mata terhadap hal tersebut.

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," ungkapnya.

Yaqut pun berharap dengan adanya aturan tersebut korban tidak takut untuk bersuara. Sehingga bisa mengungkap dan mengusut kasus kejahatan tersebut.

"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," imbuhnya.

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP