Maybank Ganti Rugi Rp16,8 M Duit Winda, Polisi Pastikan Kasus Tetap Berjalan
Merdeka.com - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan pihaknya tetap lanjutkan proses pidana kasus Maybank yang dialami atlet E-Sport Winda D Lunardi alias Winda Earl. Walau sudah dilakukan ganti rugi senilai Rp16,8 miliar dari tabungan sekitar Rp22 miliar milik Winda Earl dan ibundanya Floletta
"Terkait Maybank memberikan ganti rugi, yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya," ujar Awi saat konferensi pers, di Mabes Polri, Kamis (26/11).
Hal itu lantaran peristiwa pidana yang dilakukan mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir, Albert yang telah ditetapkan sebagai tersangka, haruslah menjalani proses hukum sampai selesai.
"Peristiwa pidananya sudah terjadi jadi itu ada pertanggungjawaban pidana yang memang harus ditanggung oleh pelaku," katanya.
Sementara untuk penetapan tersangka lainnya, Awi mengatakan penyidik masih melakukan tugasnya dan berharap agar semua pihak menunggu hasil dari penyidik.
"Jelas kalau penetapan tersangka lain kemarin sudah saya sampaikan. Kita tunggu dari penyidik, kemudian pasti kita sampaikan. Kapan, kita tunggu jadwalnya," imbuhnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menduga pria itu tewas akibat pembunuhan dan sengaja dibuang ke sungai.
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaSebelum dtemukan jadi mayat, korban sempat ditemani suaminya berobat ke sebuah rumah sakit tapi tiba-tiba saja menghilang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPeristiwa pengeroyokan menimpa Muhyi yang diketahui merupakan ustaz memicu kemarahan warga Pandeglang dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKasus penemuan empat mayat itu masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaUsai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca Selengkapnya