Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan pihaknya tetap lanjutkan proses pidana kasus Maybank yang dialami atlet E-Sport Winda D Lunardi alias Winda Earl. Walau sudah dilakukan ganti rugi senilai Rp16,8 miliar dari tabungan sekitar Rp22 miliar milik Winda Earl dan ibundanya Floletta
"Terkait Maybank memberikan ganti rugi, yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya," ujar Awi saat konferensi pers, di Mabes Polri, Kamis (26/11).
Hal itu lantaran peristiwa pidana yang dilakukan mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir, Albert yang telah ditetapkan sebagai tersangka, haruslah menjalani proses hukum sampai selesai.
"Peristiwa pidananya sudah terjadi jadi itu ada pertanggungjawaban pidana yang memang harus ditanggung oleh pelaku," katanya.
Sementara untuk penetapan tersangka lainnya, Awi mengatakan penyidik masih melakukan tugasnya dan berharap agar semua pihak menunggu hasil dari penyidik.
"Jelas kalau penetapan tersangka lain kemarin sudah saya sampaikan. Kita tunggu dari penyidik, kemudian pasti kita sampaikan. Kapan, kita tunggu jadwalnya," imbuhnya.