Masyarakat Melawan Petugas di Lokasi Penyekatan Jalur Mudik Bisa Kena Pidana

Selain jalur reguler, kata Rudy, sejumlah pelabuhan kecil dan jalur tikus yang rawan dijadikan jalan alternatif bagi pemudik juga diawasi.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Masyarakat Melawan Petugas di Lokasi Penyekatan Jalur Mudik Bisa Kena Pidana
Pelabuhan Merak Sepi. ©2021 Merdeka.com

Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto, mengatakan masyarakat bisa dijerat sanksi pidana apabila melawan petugas yang menyetop selama larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah. Larangan mudik ini berlaku sejak 6 Mei-17 Mei 2021.

"Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas. Seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya. Harapan kami tidak menerapkan pasal tersebut, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran Covid-19," kata Rudy Heriyanto saat meninjau Pos Pam di Pelabuhan Merak, Kamis (6/5).

Sedangkan untuk angkutan yang membawa logistik dari Jawa ke Sumatera atau sebaliknya tetap bisa melintas seperti biasa.

"Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu enggak boleh terhambat untuk nyeberang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten," ujarnya.

Selain jalur reguler, kata Rudy, sejumlah pelabuhan kecil dan jalur tikus yang rawan dijadikan jalan alternatif bagi pemudik juga diawasi.

"Kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik, guna bersama-sama mencegah penyebaran virus Covid-19 seperti di India," ungkapnya.

Tak hanya memeriksa atau mengecek Pelabuhan Merak saja, Rudy juga mengecek pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Merak, Gerem Bawah dan di depan Pelabuhan Merak.

Rekomendasi