Terdakwa kasus pencemaran nama baik kasus 'idiot' Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dititipkan penahanannya di Rutan Medaeng Surabaya. Setelah sebelumnya ia divonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus UU ITE.
Pentolan grup band Dewa 19 itu ditempatkan di blok khusus Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan). Ia pun dipastikan akan bercampur dengan tahanan lainnya, tanpa mendapatkan perlakuan khusus.
Kepastian soal penempatan Ahmad Dhani ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas 1 Medaeng Teguh Pambudi. Mantan suami Maia Estianti tersebut tiba di Rutan Medaeng sekira pukul 10.20 Wib.
Status Ahmad Dhani diakuinya bukan sebagai tahanan Rutan Medaeng, melainkan tahanan titipan dari Kejaksaan. Saat datang di Rutan Medaeng, Dhani langsung menjalani proses administrasi. "Selanjutnya ia harus menjalani Mapenaling. Itu (blok) tempatnya kan kecil, jadi harus bercampur dengan (tahanan) yang lain," ujarnya, Kamis (7/2).
Ia menambahkan, selama di Rutan Medaeng, Ahmad Dhani akan menjalani Mapenaling selama 3 hari atau satu pekan kedepan. Pada saat Mapenaling itu, Ahmad Dhani akan dikenalkan dengan aturan-aturan Rutan hingga jadwal kapan ia harus berolah raga.
"Minimal 3 hari atau setidaknya sampai satu minggu. Semua tahanan harus melalui hal (Mapenaling) itu," tambahnya
Sebelumnya, dengan mengenakan kaus warna hitam bertuliskan tahanan politik dan blangkon, Dhani mendengarkan dengan seksama dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dedy Arisandi.
Jaksa pun membacakan secara keseluruhan dakwaan yang berlangsung sekitar 20 menit. Dalam dakwaan jaksa, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 45 ayat 1 sendiri tentang ketentuan pidana atas pasal 27 ayat 3.
"Terdakwa telah membuat vlog bertempat di Hotel Mojopahit pada 2018 lalu," ujar Jaksa Dedy.
Dalam vlog tersebut, tambah jaksa, Ahmad Dhani menyebutkan kata-kata idiot dengan menunjuk serombongan orang yang tengah berdemo di luar hotel tempat Ahmad Dhani menginap.
Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono lantas menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani kini dalam status tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.
Di Jawa Timur, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.