Pasca izin permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak diperpanjang oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, praktis semua kegiatan di Hotel Alexis berhenti. Legal and Corporate Affair Alexis Group, Muhammad Fajri menyatakan izin TDUP Alexis sudah habis sejak 30 Oktober 2017.Karena itu, mulai hari ini Alexis tak lagi melakukan kegiatan seperti sedia kala."Untuk Griya pijat sudah kami tutup per tanggal 31 Oktober 2017 ini. Karena memang izinnya sudah habis dari tanggal 30 Oktober 2017," kata Fajri saat gelar konferensi pers di Alexis Hotel, Jakarta Utara, Selasa (31/10).Lebih lanjut, Fajri mengaku Alexis sama dengan hotel-hotel lainnya yang disewakan untuk orang yang ingin menginap dan juga ingin melakukan pijat. Jadi, dirinya merasa jika Alexis tak melakukan pelanggaran perbuatan asusila."Mengenai hotel, hotel ini kan memang sama dengan hotel yang lainnya. Di mana memang untuk hotel ini tak ada pelanggaran," ujarnya.Dirinya mengklaim bahwa Alexis sudah melakukan daftar ulang TDUP sejak bulan Juli 2017 lalu. Namun, sampai Oktober 2017, pihaknya belum mendapatkan keputusan dari pihak Pemprov DKI Jakarta."Kami sudah lakukan pendaftaran sejak bulan Juli lalu. Namun, sampai sekarang belum ada survei atau berita acara. Karena memang ini harusnya kami lakukan audiensi dan rapat dengar pendapat dengan dinas yang ada di Jakarta. Tentunya dengan dinas terkait," ucapnya.Selain itu, Fajri menambahkan, jika pihak Pemprov DKI Jakarta atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum melakukan audiensi dengan pihak Alexis. Padahal pihak Alexis sudah mengajukan pendaftaran ulang TDUP sejak Juli 2017."Dari bulan Juli 2017 kami sudah mengajukan pendaftaran ulang atau perpanjangan sistem online PTSP DKI Jakarta. Namun, sampai dengan saat ini belum ada audiensi," katanya.Dia menjelaskan semestinya setelah pihak Alexis mengajukan daftar ulang TDUP melalui sistem online, pihak PTSP melakukan pemeriksaan berkas yang sudah dikirim Alexis. Setelah itu, pihak PTSP melakukan survei lokasi atau peninjauan lokasi."Untuk saat ini yang kami tahu di Alexis belum ada namanya survei. Kami tetap menghargai keputusan Gubernur saat ini. Tak menutup kemungkinan kami akan lakukan rapat dengar pendapat," ujarnya."Kami akan melakukan tindakan lanjutan melalui sistem online. Sampai saat ini, dari PTSP belum ada konfirmasi lanjutan dari permintaan tersebut," tandasnya.
Manajemen sebut griya pijat Alexis ditutup karena izin habis 30 Oktober
Fajri mengaku Alexis sama dengan hotel-hotel lainnya yang disewakan untuk orang yang ingin menginap dan juga ingin melakukan pijat. Jadi, dirinya merasa jika Alexis tak melakukan pelanggaran perbuatan asusila.
Advertisement
Rekomendasi