Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlambat dalam penggeledahan di kediaman politisi PDIP Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2).
Atas hal tersebut, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai, wajar apabila penyidik tidak menemukan satu dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
"Lah geledahnya sudah sebulan dari kejadian emang dapat apa? Agak sulit untuk dapat barang bukti. Diduga sudah dibersihin sebelumnya sudah sangat terlambat," katanya kepada wartawan, Kamis (25/2).
Padahal, Boyamin menilai kalau sudah 20 izin sudah diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk para penyidik melakukan penggeledahan sejak penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
"Namun tidak segera dilakukan penggeledahan jadi mestinya langsung dilakukan sehingga barang bukti masih utuh dan tidak dihilangkan. Kalau baru sekarang atau nanti, maka diperkirakan dan diduga barang bukti sudah hilang," tuturnya.
Menurutnya, proses penggeledahan harus dilakukan secepat mungkin setelah perkara dimulai agar menimbulkan efek kejut bagi lokasi yang.
"Ibarat perang, penggeledahan itu harus ada unsur kejut dan mendadak. Jika perlu malam hari atau menjelang pagi," ujarnya.
Walaupun penggeledahan sudah mulai dilakukan kembali, namun Boyamin menyampaikan pihak masih melanjutkan sidang praperadilan yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terkait dugaan ditelantarkannya surat izin penggeledahan dalam penanganan perkara korupsi Bansos Kemensos oleh penyidik KPK.
"Untuk itu gugatan Praper yang sudah aku daftarkan minggu kemarin masih tetap lanjut. Karena masih ada yang kurang yaitu terkait 20 izin penggeledahan belum semuanya dilakukan," tuturnya.
Advertisement
KPK Geledah Rumah Politikus PDIP
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman politisi PDIP Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan 1 Nomor 16 Pulo Gadung, Jakarta Timur Rabu (24/2). Penggeledahan dilakukan KPK guna menyelidiki perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk warga terdampak pandemi Covid-19.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi Bansos di Kemensos 2020, hari ini melakukan penggeledahan sebuah rumah yang berada di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2).
Ali mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik pulang dengan tangan kosong. Tim penyidik tak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19.
"Penggeledahan telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," kata Ali.
Meski demikian, Ali menegaskan tim penyidik akan terus menyelisik dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang kasus ini. Sebab, diduga kuat Ihsan Yunus berkaitan dengan kasus ini.
"Tim penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara dengan tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) dkk ini," kata Ali.
Diketahui, dalam rekonstruksi yang digelar pada Senin 1 Februari 2021 di Gedung ACLC KPK terungkap adanya peran Ihsan Yunus. Bahkan, operator Ihsan Yunus disebut menerima Rp 1,5 miliar dan 2 sepeda Brompton. 2 sepeda brompton tersebut telah dikembalikan Yogas ke KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.