Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA hukum Wali Kota Semarang non-aktif Soemarmo 3 tahun bui

MA hukum Wali Kota Semarang non-aktif Soemarmo 3 tahun bui sidang vonis soemarmo hadi saputro. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang 2012 yang merupakan Wali Kota non-aktif Soemarmo Hadi Saputro. Dalam putusan ini, MA memperberat hukuman penjara bagi Soemarmo dari 1,5 tahun menjadi 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menolak kasasi yang diajukan terdakwa Soemarmo Hadi Saputro, mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum," ujar Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/3).

Putusan ini dijatuhkan Artidjo dengan dua anggota Majelis Kasasi Askin dan MS Lumme pada Kamis (28/2). Putusan ini dijatuhkan majelis hakim kasasi secara bulat.

Artidjo mengatakan, dasar penjatuhan putusan ini karena majelis hakim tingkat pertama dinilai salah dalam menerapkan hukum karena menjerat terdakwa dengan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, pasal ini dapat diterapkan jika pihak yang disuap adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal Soemarmo menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

"Pengadilan Tipikor salah menerapkan hukum karena perbuatan terdakwa lebih sesuai jika dijerat dengan Pasal 5 UU Tipikor, bukan Pasal 13," terang Artidjo.

Dalam putusan ini, MA tidak mengubah jumlah denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor sebesar Rp 50 juta.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menyatakan Soemarmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang menyuap anggota DPRD dengan dana sebesar Rp 304 juta yang diserahkan melalui anggota Fraksi Amanat Nasional Sarjono dan anggota Fraksi Demokrat Sumartono. Atas dasar itu, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Soemarmo berupa penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

Namun demikian, salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Made Hendra berpendapat lain. Dia menilai Soemarmo dapat dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara

Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Pertemuan Titiek Soeharto dengan Bambang Trihatmodjo, Begini Perlakuan ke Mayangsari

Momen Pertemuan Titiek Soeharto dengan Bambang Trihatmodjo, Begini Perlakuan ke Mayangsari

Keduanya turut mendapat perlakuan tak terduga dari Titiek.

Baca Selengkapnya
Segini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali

Segini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali

Dalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ibu Tien Soeharto Cuma Mau Diwawancara Pemuda ini, Sosoknya Kini Jadi Capres 2024

Ternyata Ibu Tien Soeharto Cuma Mau Diwawancara Pemuda ini, Sosoknya Kini Jadi Capres 2024

Tak disangka, Ibu Tien Soeharto hanya ingin diwawancara oleh pemuda ini. Siapakah dia? Berikut sosoknya.

Baca Selengkapnya