Lewat surat, istri Irvanto yakin sang suami kasih uang ke Chairuman Harahap

Dalam surat tersebut yang dibuat pada 14 Juni 2018, Marlina menulis bahwa sang suami notabene keponakan Setya Novanto sekaligus Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, peserta konsorsium proyek e-KTP, beberapa kali bertemu dengan Diatje Gunungtua Harahap, putra kandung Chairuman.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Lewat surat, istri Irvanto yakin sang suami kasih uang ke Chairuman Harahap
Irvanto Hendra Pambudi. ©2018 merdeka.com/dwi narwoko

Kuasa hukum terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membacakan surat pernyataan dari istri Irvanto bernama Marlina Erni. Isi surat tersebut menegaskan adanya pemberian uang dari Irvanto kepada mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.

Dalam surat tersebut yang dibuat pada 14 Juni 2018, Marlina menulis bahwa sang suami notabene keponakan Setya Novanto sekaligus Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, peserta konsorsium proyek e-KTP, beberapa kali bertemu dengan Diatje Gunungtua Harahap, putra kandung Chairuman.

Satu waktu, di kafe Victoria Irvanto menurut Marlina membawa sebuah paper bag berisikan uang, tidak diketahui pecahan uang tersebut.

"Suami saya pernah bertemu dengan anak kandung Chairuman yang nama panggilan Atje nama lengkap Diatje di Cafe Victoria sore hari jelang malam. Bahwa saya tidak ingat kapan pertemuan itu dilakukan yang saya tahu saya melihat suami saya menyerahkan paper bag berisi uang kepada Atje namun saya tidak melihat dalam bentuk pecahan apa. Setahu saya untuk Chairuman," ujar kuasa hukum Irvanto saat membacakan surat pernyataan Marlina, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/9).

Irvanto menimpali, penyerahan uang sebesar USD 500 ribu itu ia serahkan bersama-sama dengan sang istri.

Sementara itu, Diatje bersikukuh tidak pernah menerima titipan uang dari Irvanto. Dia berdalih waktu penyerahan yang diklaim Irvanto tidak ada lantaran saat itu Atje mengaku tengah di Inggris, bersekolah.

"Enggak benar. Waktu itu saya juga sedang di luar negeri," jawab Atje.

Sebelum Diatje, konfirmasi USD 500 ribu juga diajukan jaksa penuntut umum kepada Chairuman saat menjadi saksi pada persidangan sebelumnya.

Jaksa menyinggung hobi Atje seputar motor dengan cc besar. Namun mantan Ketua Komisi II Golkar itu lagi-lagi menutup pertanyaan jaksa dengan jawaban tidak tahu.

"Hobi Atje Moge? Atje pernah lapor dia dititipi barang?" cecar jaksa.

"Tidak tahu lah pak jaksa," jawab Chairuman.

Nama Chairuman dalam kasus ini kerap kali mencuat dengan penerimaan sebesar USD 1,5 juta. Namun hal itu dibantah sejak awal persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Diketahui, dari kasus ini sudah lima terpidana menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudiharjo. Dua terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setya Novanto.

Melalui Made oka Masagung, Setya Novanto menerima uang berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.

Sementara melalui Irvanto dalam rentang waktu 19 Januari-19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000. Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000.

Rekomendasi