Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Laporkan pengacara Setnov, SBY dinilai merintangi penyidikan dan rendahkan advokat

Laporkan pengacara Setnov, SBY dinilai merintangi penyidikan dan rendahkan advokat Firman Wijaya Pengacara Setya Novanto. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Koordinator Tim Advokasi Untuk Kehormatan Profesi, Juniver Girsang, menilai tindakan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan Firman Wijaya, pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, ke Bareskrim terlalu reaktif. Tindakan SBY ini, kata Juniver, bisa saja dianggap sebagai upaya merintangi proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dalam persidangan.

"Bahwa tindakan SBY yang melaporkan rekan advokat Firman Wijaya ke polisi juga dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang berupaya untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Juniver di Sekretariat LMMP Building, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Menurutnya, Ketua Umum Partai Demokrat itu dapat dipidana dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Firman hanya menjalankan tugas sebagai advokat dan berusaha membuka kebenaran dalam kasus korupsi e-KTP.

"Hal mana juga memiliki konsekuensi hukum melanggar ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, karena sejatinya rekan advokat Firman Wijaya, sedang berupaya mencari dan menemukan kebenaran materiil di dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto," ungkapnya.

Pelaporan SBY ini juga dinilai telah merendahkan martabat advokat. Serta tindakan pelaporan ke Polisi terkesan mengancam dan menghambat profesi advokat.

"Adanya laporan polisi tersebut, menjadikan profesi advokat mendapat tekanan, ancaman, hambatan, bahkan merendahkan harkat dan martabat profesi advokat di dalam melaksanakan tugasnya," ucapnya.

Dia juga menegaskan bahwa profesi advokat memiliki hak imunitas sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 dan kode etik advokat Indonesia.

"Bahwa profesi advokat memiliki hak imunitas (hak kekebalan hukum) dalam menjalankan profesinya, baik di dalam maupun di luar sidang, untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, SBY melapor Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga mencemarkan nama baiknya. Pihak SBY menilai penyataan Firman Wijaya, tidak sesuai dengan fakta persidangan kasus korupsi e-KTP yang disampaikan mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir. Menurutnya tidak pernah sekalipun Mirwan menyatakan ada intervensi dalam partai pemenang pemilu dalam kasus e-KTP.

"Kami tidak melihat di dalam persidangan pernyataan Mirwan Amir yang mengatakan ada intervensi partai pemenang pemilu," kata Wasekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, Sabtu (10/2).

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya

Bagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya

Sebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video

Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video

Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung

Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung

Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.

Baca Selengkapnya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
28 Februari Peringati Hari Penyakit Langka Sedunia, Begini Tujuan dan Cara Merayakannya

28 Februari Peringati Hari Penyakit Langka Sedunia, Begini Tujuan dan Cara Merayakannya

Hari Penyakit Langka Sedunia adalah sebuah gerakan global yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan advokasi tentang penyakit langka.

Baca Selengkapnya