Laode Beberkan Sejumlah Pelemahan KPK di Undang-Undang Baru
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyesali pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU. Menurut Laode, UU KPK yang baru saja disahkan akan melemahkan penindakan oleh lembaga antirasuah.
"Jika dokumen yang kami terima via 'hamba Allah' banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," ujar Laode saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).
Laode mengaku belum mengetahui secara resmi isi UU KPK yang baru. Laode menyebut pihaknya hanya menerima isi UU KPK dari 'hamba Allah' lantaran KPK tidak ikut dalam pembahasan serta belum dikirimi UU tersebut secara resmi oleh DPR maupun Pemerintah.
Berdasarkan dokumen yang dia sebut dari 'hamba Allah', Laode membeberkan poin-poin yang akan melemahkan lembaga antirasuah. Pertama yakni soal Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum. Penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin dewan pengawas," kata dia.
"Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden. Komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK. Status Kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN," Laode menambahkan.
Menurut Laode, poin-poin tersebut berpotensi besar mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus. "Masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," kata Laode.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKetua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Kena OTT KPK Ternyata Politikus NasDem
Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar membenarkan kadernya itu terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.
Baca Selengkapnya