Lahan yang Dipagar di Ciledug Ternyata Jalan, Pemkot Tangerang Perintahkan Bongkar

Pemagar diperintahkan segera membongkar pagar yang didirikan di lahan jalan itu. Jika tidak, Pemkot Tangerang akan melakukan pembongkaran paksa pagar beton dan kawat besi yang terpasang di sepanjang Jalan Akasia Kavling Brebes.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Lahan yang Dipagar di Ciledug Ternyata Jalan, Pemkot Tangerang Perintahkan Bongkar
Akses keluarga terisolir tembok di Tangerang. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Pemerintah Kota (Pemkot) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang memastikan lahan yang dipagar Asrul alias Ruli sehingga menghambat akses warga di Jalan Akasia RT04/03 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, adalah jalan umum. Kepastian itu didasarkan pada data yang ada pada sertifikat lahan itu.

"Berdasarkan kasus tanah tersebut, bahwa bidang tanah bersertifikat nomor 64 dan 65, permohonan sertifikasinya tahun 1994," kata Plt Kepala BPN Kota Tangerang, Jodie di Kantor Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (15/3/2021).

Berdasarkan dokumen pertanahan itu, lanjut Jodie, batas lahan yang dipagar Ruli alias Asrul itu adalah jalan. "Dokumen yang ada di BPN Kota Tangerang, bahwa batas-batas pada waktu permohonan haknya itu, tertulis bahwa sebelah barat adalah jalan, sehingga nyata, perbatasan bangunan itu adalah jalan," jelas Jodie.

Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menegaskan, pemagar lahan jalan memiliki bukti AJB (Akta Jual Beli). "Pemilik punya AJB, itu waktu permohonan
dibedah mengenai status tanah. Sertifikat nomor 64 dan 65 tahun 1994 dan tanah itu memang berbatasan dengan jalan, maka statusnya jalan," sebut Ivan.

Pemagar diperintahkan segera membongkar pagar yang didirikan di lahan jalan itu. Jika tidak, Pemkot Tangerang akan melakukan pembongkaran paksa pagar beton dan kawat besi yang terpasang di sepanjang Jalan Akasia Kavling Brebes.

"Kita akan bongkar rencana dalam dua hari ini. Kita akan beritahukan juga kepada yang bersangkutan (pemagar) agar membongkar sendiri. Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kita lakukan pembongkaran," jelas Ivan.

Pemkot Tangerang hanya memberikan waktu sehari untuk pembongkaran pagar. "Kalau sendiri silakan, tapi kalau tidak kami yang akan membongkar," ucapnya.

Ivan juga menegaskan bahwa pemagar bisa disangkakan pasal pidana akibat pemagaran lahan jalan, yang diklaim miliknya.

"Kalaupun diajukan IMB, tidak mungkin keluar. Kedua, kita juga ada Undang-Undang 38 Tahun 2004 kaitan dengan jalan. Jadi barang siapa yang mengganggu fungsi jalan itu sanksi pidana," tegas dia.

Seperti diberitakan, warga atas nama Asrul alias Ruli memasang pagar beton dan kawat besi di lahan yang dipakai sebagai jalan. Bidang tanah itu diklaim sebagai lahan milik keluarganya.

Jalan itu dipagar beton sekitar tahun 2019 lalu. Akibat pemagaran itu, dua rumah milik keluarga Almarhum Munir yang dijadikan tempat tinggal dan usaha kebugaran serta rumah seorang bidan terisolasi.

Rekomendasi