Komisi Yudisial (KY) sangat berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis sesuai fakta persidangan terhadap dua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan. Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, mengatakan pihaknya siap memantau jalannya persidangan kasus Novel.
"Hakim harus memutus sesuai fakta di persidangan. Siapapun tidak boleh intervensi, KY atau siapapun tidak boleh intervensi," tegas Jaja usai di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).
Jaja mengaku pernah memantau jalannya sidang kasus Novel. "Saya pernah melakukan pemantauan sekali ya, selama proses itu sesuai fakta hukum di persidangan, KY tentunya memberikan kewenangan kepada para hakim memutus sesuai fakta hukum di persidangan," sambungnya.
Jaja menambahkan, pihak KY akan melakukan pemantauan dengan turun langsung ke ruang sidang maupun secara daring.
"Karena ada sidang virtual disiarkan secara media elektronik, selain pantau langsung juga kita pantau media elektronik," kata Jaja.
Dia juga mengakui KY sudah menerima laporan permintaan pemantauan persidangan kasus penyerangan terhadap Novel. Pemantauan itu dilakukan tidak lain untuk menemukan adanya unsur kejanggalan dalam sidang tersebut.
"Setiap yang menjadi konsumsi publik, KY selalu pantau," terang Jaja.
Oleh karena itu, Jaja menyebut jika terdapat pihak-pihak yang nantinya merasa kurang puas akan vonis hakim, bisa melakukan upaya hukum lain. Seperti banding dan kasasi.
"Kalau enggak puas terhadap putusan, silakan banding dan kasasi," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com