Kuliah kembali aktif, 2 mahasiswa UIC cabut uji materi di MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang diajukan oleh pemohon Muhammad Hafidz dan Solihin yang merupakan mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Mahkamah menyatakan permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 127/PUU-XIII/2015 dikabulkan untuk ditarik kembali permohonan oleh pemohon. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Arief Hidayat.
Penarikan kembali tersebut, menurut Hakim Arief dikarenakan para pemohon menarik permohonan pengujian UU a quo. Permohonan tersebut didasari dengan telah diaktifkannya kembali kampus tempat kedua pemohon berkuliah, yakni Universitas Ibnu Chaldun.
"Mahkamah mengabulkan penarikan kembali permohonan oleh pemohon. Dan Hakim mahkamah telah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para pemohon," ujar Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (11/11).
Dengan ditariknya kembali permohonan, menurutnya, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian pasal 92 ayat (1) UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya pemohon merasa ketentuan dalam pasal 92 ayat (1) UU Dikti menimbulkan keresahan mahasiswa. Hal tersebut dikarenakan universitas tempat para pemohon menuntut ilmu merupakan salah satu dari 221 perguruan tinggi yang dinyatakan nonaktif oleh Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi karena melakukan pelanggaran administratif.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaKedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca Selengkapnyaseluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mereka masuk secara paksa ke dalam ruang Laboratorium dengan merusak pintunya, lalu setelah di dalam ruang Lab para pelaku mengambil
Baca SelengkapnyaBeberapa siswa yang mengalami gejala keracunan ini masih ada yang harus dirawat di beberapa fasilitas kesehatan berbeda.
Baca SelengkapnyaHujan yang membawa angin kencang tersebut turut membuat kilatan petir di langit Makkah.
Baca SelengkapnyaSalah satu korban adalah seorang mahasiswa yang sudah persiapan untuk ujian skripsi.
Baca SelengkapnyaDewi tetap diwisuda dan mendapatkan ijazah sarjana diwakilkan oleh orangtuanya
Baca SelengkapnyaKendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.
Baca Selengkapnya