Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu AHY soal Marzuki Alie Cabut Gugatan: Mereka Tak Yakin dengan Legal Standingnya

Kubu AHY soal Marzuki Alie Cabut Gugatan: Mereka Tak Yakin dengan Legal Standingnya Sidang gugatan Marzuki Alie ke AHY. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Pengacara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob beri komentar terkait pencabutan gugatan yang dilakukan Marzukie Alie dan kawan-kawan selaku pihak pengugat, dinilai tidak kuat dalam legal standingnya.

Menurutnya, terkait sengketa perselisihan internal partai politik seharusnya tidak perlu diajukan ke pengadilan. Karena partai sendiri telah memiliki Mahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan internal baik kader maupun partai, sebagai Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.

"Sementara para penggugat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Saya kira mungkin para penggugat tidak yakin dengan legal standingnya sehingga mereka mencabut," kata Mehbob.

"Ya (kabar baik), apakah dia akan menempuh jalur secara aturan yang diatur UU Parpol yaitu mereka akan mengadukan ke mahkamah partai kita gatau," tambahnya.

Selebihnya, Mehbob menganggap alasan dari pencabutan dari pihak Marzukie Alie dan kawan-kawan, lantaran dituding kepemimpinan Partai Demokrat AHY sudaj tidak relevan, tidaklah sesuai fakta.

"Kalau mereka anggap seperti itu, fakta bahwa sampai sekarang adalah partai Demokrat diketuai AHY adalah sah yang telah disahkan negara yaitu SK Menkumham, sampai sekarang belum ada pembatalan maupun pencabutan," pungkasnya.

Alasan Cabut Gugatan

Sebelumnya, Kuasa Hukum Marzukie Alie, Slamet Hasan menyampaikan alasan para penggugat mencabut gugatanya terkait pemecatan yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut Slemet, keenam penggugat dalam hal ini Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal telah mempertimbangkan mencabut gugatanya yang sebagaimana telah dimulai sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

"Salah satunya adalah alasan bahwa mereka akan fokus pada hasil KLB. Cuma itu saja, selebihnya beliau tidak memberikan penjelasan lebih lanjut," kata Slamet ketika ditemui wartawan usai sidang, Selasa (23/3).

Kemudian, Slamet mengatakan kalau sinyal pencabutan gugatan tersebut bukan dikeluarkan secara tiba-tiba. Melainkan sudah ada sejak beberapa hari sebelum sidang dimulai. Bahlan pasca Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menunjuk Marzukie Alie sebagai Dewan Kehormatan Partai Demokrat, versi Ketum Moeldoko.

"Sebetulnya beliau sudah memberikan pesan beberapa hari lalu. bahkan pascaKLB sudah memberikan sinyal untuk pencabutan gugatan," katanya.

"Karena mereka sudah memberikan kuasa pada kami, yang menandatangani pencabutan adalah kami sebagai kuasa, tapi mewakili keenam penggugat. keenamnya semua mencabut, bukan hanya pak Marzuki aja. Salah satu alasanya adalah mereka akan fokus di demokrat versi KLB," tambah Slamet.

Sedangkan ketika ditanya niat pencabutan gugatam, Slamet memastikan kalau pihaknya memang sudah berniat mencabut gugatan tersebut pada sidang perdana hari ini.

"Iya memang kita sudah merencankan sejak awal sidang, yang sidang pertama ini kita ingin menyampaikan keinginan dari pada penggugat untuk mencabut," katanya.

Alasan lainya terkait pencabutan gugatam, lanjut Slamet, para penggugat menilai mereka sudah berada di Demokrat versi KLB Deli Serdang, dan menganggap Demokrat versi AHY sudah tidak relevan dan tak perlu dilanjutkan gugatanya.

"Mungkin salah satunya dengan mereka sudah fokus di KLB, berarti kan dia berada di Demorkat versi mereka. Jadi Demokrat yang versi AHY bisa saja menurut mereka sudah tidak relevan, begitu. kira-kira begitu alasannya," ujarnya.

Sekedar informasi, kalau permohon cabut gugatan dilayangkan tim kuasa hukum Marzukie Alie dan kawan-kawan selaku pihak pengugat, ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (23/3).

Dihadapan hakim ketua Rosmina, kuasa hukum menyatakan pihaknya mencabut gugatan sebagaimana keinginan dari para pengugat. Oleh karena itu, nantinya sidang dilanjutkan pada Jumat (26/3) untuk hakim mengabulkan pencabutan gugatan tersebut.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Pelawak dan Penyanyi Adu Nasib Jadi Caleg 2024, Paling Banyak dari PAN
Deretan Pelawak dan Penyanyi Adu Nasib Jadi Caleg 2024, Paling Banyak dari PAN

Nama sejumlah penyanyi dan pelawak muncul dalam Daftar Caleg Sementara 2024. Besar di panggung hiburan tak membuat mereka alergi berpolitik. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ini Alasannya
Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ini Alasannya

Bawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Gus Miftah.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah

Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah

Baca Selengkapnya
Dukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur
Dukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur

Korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.

Baca Selengkapnya
Momen Unik Tak Terduga Dialami Anggota Paskibraka 2023, Dijamin Tak akan Lupa Seumur Hidup
Momen Unik Tak Terduga Dialami Anggota Paskibraka 2023, Dijamin Tak akan Lupa Seumur Hidup

Beberapa momen tak terduga yang dialami oleh anggota Paskibraka Nasional.

Baca Selengkapnya
Momen Ukhti Berparas Imut Pergi Kajian, Tak Disangka Aslinya 'Sangar' Profesinya Polwan Reskrim
Momen Ukhti Berparas Imut Pergi Kajian, Tak Disangka Aslinya 'Sangar' Profesinya Polwan Reskrim

Bahkan, dia bukan merupakan sosok sembarangan di ruang lingkup profesinya tersebut.

Baca Selengkapnya