Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Setya Novanto minta JK tak bikin tambah gaduh

Kuasa Hukum Setya Novanto minta JK tak bikin tambah gaduh Fredrich Yunadi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi menilai, Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak perlu ikut campur terkait polemik pemanggilan kliennya harus izin presiden. Dia menilai, komentar JK hanya buat kondisi semakin gaduh.

"Menurut saya sebaiknya Wakil Presiden jangan berkomentar tanpa melihat Undang-Undang. Saya sangat menghormati beliau sebagai Wapres, tapi ya saya akan lebih salut kalau dalam hal ini tidak membikin kegaduhan. Yang bikin kegaduhan kan beliau," kata Fredrich dalam pesan singkat, Rabu (15/11).

Fredrich mengatakan, Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut membuat pernyataan yang membuat rakyat bingung. Fredrich juga mengklaim, tidak membuat gaduh lantaran melaksanakan profesinya sebagai kuasa hukum. "Kalau pak JK bilang nggak perlu, itu kan lucu. Itu kan yang bikin gaduh siapa? Apa saya? Saya ini kan melaksanakan profesi saya," ungkap Fredrich.

Dia juga menegaskan kepada JK, untuk tidak memberikan komentar lantaran perkataannya didengar oleh rakyat Indonesia. Fredrich juga menyarankan kepada JK sebelum berkomentar bertanya lebih dulu kepada ahli hukum, Menteri Politik Hukum dan HAM, serta Jaksa Agung.

"Omongan Wapres itu kan didengar seluruh Indonesia. Lho, kalau saya ngomong kan orang bilang, 'ah pak Fredrich mulutnya jual jamu' kan gitu aja. Yang bikin gaduh siapa?" kata Fredrich.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pihak KPK tidak perlu meminta izin Presiden untuk dapat memeriksa Setnov. Sebab, KPK adalah lembaga independen yang memiliki undang-undang khusus, yakni Undang-undang Tipikor.

"KPK tidak butuh (izin presiden). Kalau polisi memang butuh, KPK tidak karena ada UU sendiri kan tipikor itu," ujarnya.

Wapres JK menyarankan, Setnov sebaiknya memenuhi panggilan KPK jika memang ada pemanggilan.

"Sebelumnya juga Setnov sudah dipanggil, sudah diperiksa kan," ucap dia.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Putuskan Netral dalam Pilpres 2024, Ini Alasan Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo

Putuskan Netral dalam Pilpres 2024, Ini Alasan Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo

Meski demikian, ia tetap menghargai pilihan politik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945

JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945

Jusuf Kalla mengingatkan semua pejabat termasuk Presiden agar netral dalam politik

Baca Selengkapnya
Respons Jusuf Kalla soal Gaduh Isu Pemakzulan Jokowi

Respons Jusuf Kalla soal Gaduh Isu Pemakzulan Jokowi

Dugaan adanya kecurangan pada PIlpres 2024, membuat isu pemakzulan Jokowi muncul.

Baca Selengkapnya
JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat

JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat

Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK memperkirakan, siapa pun yang menggantikan Jokowi akan menghadapi tantangan berat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

Baca Selengkapnya