Kuasa Hukum Setya Novanto minta JK tak bikin tambah gaduh

Kuasa Hukum Setya Novanto minta JK tak bikin tambah gaduh. Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi menilai, Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak perlu ikut campur terkait polemik pemanggilan kliennya harus izin presiden. Dia menilai, komentar JK hanya buat kondisi semakin gaduh.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Kuasa Hukum Setya Novanto minta JK tak bikin tambah gaduh
Fredrich Yunadi. ©2015 Merdeka.com

Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi menilai, Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak perlu ikut campur terkait polemik pemanggilan kliennya harus izin presiden. Dia menilai, komentar JK hanya buat kondisi semakin gaduh."Menurut saya sebaiknya Wakil Presiden jangan berkomentar tanpa melihat Undang-Undang. Saya sangat menghormati beliau sebagai Wapres, tapi ya saya akan lebih salut kalau dalam hal ini tidak membikin kegaduhan. Yang bikin kegaduhan kan beliau," kata Fredrich dalam pesan singkat, Rabu (15/11).Fredrich mengatakan, Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut membuat pernyataan yang membuat rakyat bingung. Fredrich juga mengklaim, tidak membuat gaduh lantaran melaksanakan profesinya sebagai kuasa hukum. "Kalau pak JK bilang nggak perlu, itu kan lucu. Itu kan yang bikin gaduh siapa? Apa saya? Saya ini kan melaksanakan profesi saya," ungkap Fredrich.Dia juga menegaskan kepada JK, untuk tidak memberikan komentar lantaran perkataannya didengar oleh rakyat Indonesia. Fredrich juga menyarankan kepada JK sebelum berkomentar bertanya lebih dulu kepada ahli hukum, Menteri Politik Hukum dan HAM, serta Jaksa Agung."Omongan Wapres itu kan didengar seluruh Indonesia. Lho, kalau saya ngomong kan orang bilang, 'ah pak Fredrich mulutnya jual jamu' kan gitu aja. Yang bikin gaduh siapa?" kata Fredrich.Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pihak KPK tidak perlu meminta izin Presiden untuk dapat memeriksa Setnov. Sebab, KPK adalah lembaga independen yang memiliki undang-undang khusus, yakni Undang-undang Tipikor."KPK tidak butuh (izin presiden). Kalau polisi memang butuh, KPK tidak karena ada UU sendiri kan tipikor itu," ujarnya.Wapres JK menyarankan, Setnov sebaiknya memenuhi panggilan KPK jika memang ada pemanggilan."Sebelumnya juga Setnov sudah dipanggil, sudah diperiksa kan," ucap dia.

Rekomendasi