Kuasa Hukum Polisi Sebut Rizieq Sempat Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan & BAP

Salah satu tim kuasa hukum yang mengungkapkan jika penolakan tersebut terjadi saat Habib Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro jaya pada 12 Desember 2020 lalu.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Kuasa Hukum Polisi Sebut Rizieq Sempat Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan & BAP
Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut bila Habib Rizieq sempat menolak tanda tangani surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan (BAP).

Hal itu, dikatakan oleh salah satu tim kuasa hukum yang mengungkapkan jika penolakan tersebut terjadi saat Habib Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro jaya pada 12 Desember 2020 lalu.

"Pemohon (Rizieq) menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut," sambung tim hukum Polda Metro Jaya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1).

Pasalnya, terkait proses penetapan tersangka terhadap Rizieq telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu sudah mencakup penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara.

"Dalam gelar perkara sependapat dengan penyidik untuk merekomendasi agar saudara Muhammad Rizieq Shihab dapat ditetapkan sebagai tersangka," papar salah satu tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.

"Namun pemohon (Rizieq) tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga termohon 1 (Polda Metro Jaya) menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan," tambahnya.

Padahal penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, tim hukum Polda Metro Jaya berkesimpulan jika perbuatan Rizieq dikenakan Pasal 106 KUHP hingga Pasal 216 KUHP. Hal tersebut terbukti seusai penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga menggali keterangan ahli.

"Maka termohon 1 berkesimpulan bahwa perbuatan saudara MRS telah menunjukkan tindak pidana sebagaimana disebutkan pasal 106 dan 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU RI n6/2012 tentang kekarantinaan dan pasal 216 KUHP," tutupnya.

Rekomendasi