Kuasa hukum Dahlan sebut penyidik Kejaksaan sudah salahi prosedur
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Dahlan Iskan menyebut penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyalahi prosedur dan tidak sah. Hal tersebut disampaikan Ketua tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway usai sidang dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan termohon Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) dan juga darinya, proses penanganan penyidikan dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu sudah menyalahi prosedur, dan tidak benar," terang Pieter Talaway, Rabu (23/11).
Tidak sahnya penetapan tersangka itu, berdasarkan pada pasal 1 angka 2 KUH Acara Pidana, di mana sebuah spindik dikeluarkan itu harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah.
Apabila ingin menetapkan seorang tersangka. Namun, dalam penanganan dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa justru kebalikannya. Sebab, tersangka ditetapkan terlebih dahulu, setelah itu baru pembuktian atau alat bukti.
"Pak Dahlan Iskan ini ditetapkan tersangka terlebih dahulu, setelah itu baru alat bukti ditampilkan," ucap Pieter.
"Pada 27 Oktober 2016 ditetapkan Pak Dahlan ditetapkan tersangka, bulan November baru ada keterangan dari BPKP mengenai kerugian negara. Inilah yang menyalahi prosedur," jelasnya.
Pieter sendiri mencontohkan kasus korupsi ditangani KPK banyak ditangani. Bahwa praktik penanganan penyidikan KPK itu alat bukti dimunculkan terlebih dahulu, dengan penghitungan kerugian negara dilakukan BPK ataupun BPKP, setelah itu baru muncul penetapan tersangka.
"Tapi dalam perkara Dahlan Iskan ini dijadikan tersangka terlebih dahulu, dan tidak pernah dipanggil, tapi tiba-tiba ditahan. Proses pemanggilan sebagai tersangka itu sangat penting," ucap dia.
"Karena, mempersiapkan diri untuk mendapatkan lawyer ataupun advokat," tambah dia.
Advokat itu sendiri bertujuan memberikan saran dan pertimbangan pada orang yang ditetapkan disangkakan sebagai tersangka. Selanjutnya, baru tersangka bisa mengajukan ahli.
"Jadi proses penyidikan, ini terkesan dikebiri. Artinya, hukum pidana acara, proses penyidikan itu tidak sah," tandas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaLezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaKumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan
Bukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaDensus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca Selengkapnya