Syarief Hidayatullah, kuasa hukum Awang Lazuardi Embat menyatakan, kasus suap pejabat Mahkamah Agung berawal dari inisiatif Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi terkait kasus korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, pada tahun 2007 lalu. Suap yang diberikan untuk menunda salinan putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 400 juta."Awalnya inisiatif Pak IS (Ichsan Suaidi), mungkin karena ketakutan saja, jadi ingin pengiriman putusan kasasi itu ditunda," ujar Syarief saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3).Syarief menjelaskan suap yang diberikan tersebut dilakukan saat Ichsan menggelar pertemuan dengan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna dan kliennya di Hotel JW Marriott, Surabaya pada beberapa waktu lalu. Saat itu, ketiganya bertemu untuk membicarakan mahar untuk penundaan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 yang menjerat Ichsan."Kalau soal angka dan permintaan IS (Ichsan Suadi) itu di (hotel JW Marriott) Surabaya. realnya di Surabaya," imbuhnyaMenurutnya, Ichsan dan pengacaranya sedang berupaya mempersiapkan upaya hukum lanjutan melalui permohonan peninjauan kembali (PK). Namun, karena khawatir akan dieksekusi, Ichsan mencari cara agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda."Setelah terjadi komunikasi antara ketiganya, Ichsan kemudian sepakat untuk memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Andri. Uang tersebut sebagai biaya untuk menunda pengiriman salinan putusan," kata dia.Untuk diketahui, kasus suap pejabat MA terungkap saat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno tertangkap tangan usai menerima uang Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Awang sebut kasus suap pejabat MA inisiatif Ichsan
Suap yang diberikan untuk menunda salinan putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 400 juta.
Rekomendasi