Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (27/11) kemarin. Selain mengamankan Ajay, penyidik KPK turut mendapati duit Rp425 juta diduga hasil suap.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kronologi OTT dan temuan duit ratusan juta rupiah tersebut dari tangan Ajay.
Berawal dari informasi adanya penyerahan uang dari pemilik yang sekaligus komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda (RSU KB) Hutama Yonathan kepada Ajay.
"KPK menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara yaitu saudara AJM (Ajat) melalui orang kepercayaannya dan melibatkan pihak swasta yaitu YH (Hutama)," kata Firli dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (28/11).
Duit tersebut, kata Firli, akan diserahkan oleh Cynthia Gunawan selaku perwakilan RSU Kasih Bunda ke Yanti Rahmayanti yang merupakan tangan kanan Ajay.
Transaksi duit panas tersebut akan dilakukan di sebuah restoran di Bandung, Jumat (27/11) sekira pukul 10.00 Wib.
Duit panas tersebut dimasukkan ke dalam tas plastik berwarna untuk kemudian diserahkan Cynthia ke Yanti.
"Setelah itu sekitar pukul 10.40 Tim KPK mengamankan CG (Cynthia) dan YR (Yanti)," jelasnya.
Selanjutnya, penyidik mengamankan sejumlah orang terkait kasus tersebut termasuk Ajay di beberapa lokasi di Cimahi.
Total ada sebelas orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut yaitu Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, ajudan Ajay, Farid, orang kepercayaan Ajay, Yanti, sopir Yanti, Endi, pihak swasta bernama Dominikus Djoni.
Kemudian, Direktur RSU KB Nuningsih, staf RSU KB Cynthia Gunawan, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Cimahi Hella Hairani, Kepala Seksi di Dinas PTSP Cimahi Aa Rustam, dan sopir Cynthia, Kamaludin. Sebanyak 11 orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak Rumah Sakit KB," kata Firli.