Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Rachel Vennya Lolos Karantina Pulang dari AS, Tak Masuk Wisma Atlet

Kronologi Rachel Vennya Lolos Karantina Pulang dari AS, Tak Masuk Wisma Atlet Penjelasan Rachel Vennya. Youtube/B.W ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pelanggaran karantina selebgram Rachel Vennya memasuki babak baru. Perkara kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam persidangan terungkap kronologi lolosnya Rachel dari kewajiban karantina saat kepulangannya dari Amerika Serikat di masa Pandemi Covid-19.

Berikut kronologinya:

18 September 2021

Pukul 00.30 WibRachel tiba dari Amerika Serikat. Mendarat di pintu ketibaan Internasional Terminal 3. Saat itu, Rachel, Salim kekasihnya, serta si manager ditemui seorang petugas bernama Ovelina di bagian bagasi. Pun ketiganya diminta mengikuti arahan dari Ovelina.

Kemudian, ketiganya diminta seorang petugas menumpang Damri menuju Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Pukul 02.00 WibRachel, Salim dan managernya tiba di Wisma Atlet. Namun, tidak sampai masuk ke dalam kamar. Mereka hanya sekedar didata penghuni.

"Sampai di wisma, saya turun. Tapi langsung pindah ke mobil saya untuk pulang," katanya.

Sementara itu, dalam persidangan Ovelina mengungkap uang Rp40 juta adalah angka yang diminta Satgas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"Per orang Rp 10 juta, tahu-tahu saya ditransfer Rp 40 juta," kata Ovelina.

Hal yang Memberatkan

Hal yang memberatkan, Rachel dinilai bersalah dan sebagai public figure dirinya dianggap telah memberikan contoh buruk dengan melanggar aturan karantina kesehatan.

"Yang memberatkan, terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat," tegas hakim.

Rachel bersama dua terdakwa lainnya dikenakan melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHPidana

Adapun vonis terhadap Rachel Vennya bersama para terdakwa yang dijatuhkan Majelis Hakim, sesuai dengan pembacaan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Rachel Vennya Singgung Tim Kreatif Prabowo Subianto

Cerita Rachel Vennya Singgung Tim Kreatif Prabowo Subianto

Rachel mengaku baper hingga menangis saat capres nomor urut satu memberikan penilaian kinerja bagi capres nomor urut dua.

Baca Selengkapnya
Viral Momen Rachel Vennya Beri Kado Spesial untuk Ibunda, Curi Perhatian Warganet

Viral Momen Rachel Vennya Beri Kado Spesial untuk Ibunda, Curi Perhatian Warganet

Menyambut hari ibu, Rachel Vennya memberikan kado spesial berupa cincin kepada sang ibunda.

Baca Selengkapnya
Kronologi Ibu Jual Anaknya Saat Masih dalam Kandungan Rp4 Juta

Kronologi Ibu Jual Anaknya Saat Masih dalam Kandungan Rp4 Juta

Karena tak kunjung dibayar, ibu korban melapor ke polisi dengan dalih anak hilang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terpuruk Gegara Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Kenang Kebaikan Nagita Slavina

Terpuruk Gegara Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Kenang Kebaikan Nagita Slavina

Hadir di podcast Denny Sumargo, Rachel Vennya ceritakan banyak hal yang telah ia lalui.

Baca Selengkapnya
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Relawan Ganjar Habiskan Rp2 Miliar dan Merasa Dinjak-injak, Kini Dukung Prabowo

Relawan Ganjar Habiskan Rp2 Miliar dan Merasa Dinjak-injak, Kini Dukung Prabowo

semakin banyaknya organisasi relawan bergabung, Prabowo-Gibran bisa memenangi dalam satu putaran.

Baca Selengkapnya