Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU tetapkan Jokowi-JK presiden dan wapres 2014-2019 terpilih

KPU tetapkan Jokowi-JK presiden dan wapres 2014-2019 terpilih Jokowi-JK menang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membacakan rekapitulasi penghitungan suara 33 provinsi. Pasangan Jokowi - JK ditetapkan sebagai pemenang. Dengan demikian Jokowi akan menjadi presiden RI ke-7.

Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU , Jakarta, Selasa (22/7) membacakan putusan nomor 535/KPTS/KPU/2014

"Menetapkan hasil pilpres 2014 pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 62.576.444 suara atau sebanyak 46,85 persen dari suara sah nasional.

"Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Joko Widodo dan Jusuf Kalla 70.997.833 suara atau sebanyak 53,15 persen dari suara sah nasional."

"Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan," katanya.

Jokowi mengungguli Prabowo di Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jatim, Bali, NTT, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Sulut, Sulsel, Sulteng, Sulbar, Maluku, Papua dan Papua Barat.

Sementara Prabowo menang di Aceh, Sumbar, Sumsel, Jawa Barat, Banten, NTB, Kalsel, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Jokowi hadir bersama JK di kantor KPU . Sementara Prabowo menyatakan menolak hasil Pilpres.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap

Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap

Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi Soal Perolehan Suara PSI Melonjak di Real Count KPU

Respons Jokowi Soal Perolehan Suara PSI Melonjak di Real Count KPU

Berdasarkan Sirekap KPU menunjukkan perolehan suara PSI melonjak dari awal real count KPU di bawah 3 persen kini memperoleh 2.403.316 suara atau 3,13 persen.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya