Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan Solok Selatan, Sumatera Barat selama 4,5 jam. Hasilnya sejumlah dokumen disita dari dua lokasi tersebut.
KPK mulai masuk ruangan Kantor Bupati dan Dinas PU Solok Selatan yang terletak di Padang Aro sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 13.30 WIB. Penyidik membawa sejumlah dokumen dalam dua koper besar, tiga koper kecil dan dua kardus serta tiga ransel.
Dari kantor PU, KPK membawa keluar satu koper besar dan satu koper kecil beserta dua buah kardus berisi dokumen.
Sedangkan dari kantor Bupati dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, KPK membawa keluar dua koper kecil satu koper besar beserta tiga ransel.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Solok Selatan Adwisd Patrice Bimbe mengatakan, KPK memeriksa tiga ruangan yaitu Bidang Cipta Karya, Bina Marga dan sekretariat.
"Di sekretariat, KPK mencari tentang masalah keuangan sedangkan Cipta Karya meminta data masjid dan di Bina Marga minta data jembatan Ambayan," ujarnya.
KPK hanya meminta bukti fisik untuk mempertegas seperti surat-surat diketik dan dokumen rapat.
File yang dimintakan berupa bukti pencairan proyek masjid agung dan jembatan, seperti proses pencairan jembatan Ambayan dilakukan empat kali.
Selain itu KPK juga memeriksa sejumlah komputer dan laptop serta telepon selular ASN yang berkaitan dengan proyek jembatan dan masjid.
"Telepon selular saya juga diperiksa," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Martin Edi mengatakan, KPK memang membawa dokumen dari ruangan itu usai melakukan pemeriksaan.
"Betul ada beberapa dokumen yang dibawa oleh petugas KPK usai pemeriksaan," ujarnya.
Usai memeriksa dan membawa dokumen, petugas KPK pergi menggunakan lima unit minibus Innova.