KPK sebut perusahaan penyuap pejabat pajak bisa jadi pelaku tipikor
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan PT Ekspor Prima Indonesia sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Sebab, KPK meyakini uang suap yang diberikan kepada Kasubdit Ditjen Pajak, Handang Soekarno, merupakan uang perusahaan sebagai bentuk penghapusan pajak.
"Bisa, bisa (PT Ekspor Prima Indonesia dijadikan pelaku tindak pidana korupsi)," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di auditorium KPK, Jakarta, Kamis (24/11).
Namun pertimbangan itu menurut Agus, masih menunggu rampungnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi. Setidaknya, lanjut Agus, KPK bisa menentukan perusahaan tersebut bisa dijadikan sebagai pelaku tipikor.
"Jadi ini kan juga masih proses kemudian kita juga mempelajari apakah perusahaannya memang termasuk kejahatan korporasi ya kita pelajari aja nanti," ungkapnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Presiden Direktur PT Ekspor Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar RP 6 miliar.
Akibat perbuatannya Rajesh sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 1 huruf b atau pasal 13 uu No 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana UU No 20 tahun 2001.
Handang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnya