Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan bernama Sugiyadi. Pemeriksaan Sugiyadi dilakukan KPK mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setia Budi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3).
KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi. Penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
KPK belum bisa membeberkan lebih jauh konstruksi serta pihak yang akan diminta pertanggungjawaban oleh lembaga anti rasuah. Hal tersebut berdasarkan keputusan pimpinan KPK era Firli Bahuri.
Advertisement
Dugaan Korupsi Rugikan Keuangan Negara dan Sosial
KPK menyebut pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 menjadi perhatian khusus lembaga antirasuah.
"Terkait perkara ini KPK memberikan atensi lebih, karena proyek pengadaan ini sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangerang Selatan," kata Ali, Selasa (14/9).
Menurut Ali, perbuatan para pihak dalam kasus ini tak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga kerugian sosial di dunia pendidikan. Atas dasar itu, Ali meminta masyarakat untuk terus mengawasi dan mengawal proses penanganan kasus ini.
"Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara akan tetapi juga kerugian sosial. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat kami perlukan," kata Ali.
Advertisement
KPK Geledah Sejumlah Tempat
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang barang bukti di antaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com