KPK minta pencekalan Setnov tidak dilihat dalam konteks politik

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyarankan DPR untuk tidak mengirimkan surat protes pencekalan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, permintaan KPK kepada Ditjen Imigrasi soal pencekalan Setnov bertujuan demi kepentingan pendalaman kasus megaproyek e-KTP.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
KPK minta pencekalan Setnov tidak dilihat dalam konteks politik
Anas dan Setnov di Sidang e-KTP. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyarankan DPR untuk tidak mengirimkan surat protes pencekalan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, permintaan KPK kepada Ditjen Imigrasi soal pencekalan Setnov bertujuan demi kepentingan pendalaman kasus megaproyek e-KTP. "Jadi pencegahan perlu dilihat sebagai proses penegakan hukum, dan kalau memang ada pertimbangan kembali tidak perlu menyampaikan surat tersebut akan lebih baik. Karena KPK juga akan melakukan pencegahan sesuai dengan kewenangannya menurut UU," kata Febri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/4).Pihaknya meyakini dicekalnya Setnov tidak akan mengganggu kinerja DPR. Febri menuturkan, apabila Setnov dilarang melawat keluar negeri selama 6 bulan, maka bisa digantikan dengan wakil Ketua DPR yang lain. "Tentu ada mekanisme penggantian wakil ketua, sama seperti di KPK atau lembaga negara yang lain," tegasnya. Oleh karenanya, KPK meminta semua pihak untuk tidak melihat langkah pencekalan Setnov dari sudut pandang politik melainkan dalam konteks penegakan hukum. "Dan kita perlu pahami bahwa pencegahan ini adalah bagian dari proses penyidikan untuk tersangka lain, tersangka AA dalam kasus e-KTP. Jadi frame berpikirnya dari konteks penegakan hukum, bukan dari perspektif politik," tandas Febri. Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku mendapat informasi nota keberatan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto ditunda. Namun, Bambang enggan berkomentar soal alasan ditundanya surat itu kepada Presiden Joko Widodo. "Tanya pimpinan, saya dengar informasinya, pimpinan mengurungkan untuk mengirim ke Presiden," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/4).Bambang mengusulkan surat tersebut sebaiknya memang ditunda. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan politik nasional. Dia juga menyarankan, polemik pencekalan Setnov menjadi ranah Komisi III bukan pimpinan DPR.

Rekomendasi