KPK minta pansus pakai akal sehat bedakan safe house & rumah sekap

Febri juga mengatakan akal sehat Pansus Angket KPK seharusnya bisa membedakan safe house yang dimiliki KPK dengan yang diklaim oleh saksi suap Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa di hadapan Pansus Angket DPR beberapa waktu lalu.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
KPK minta pansus pakai akal sehat bedakan safe house & rumah sekap
jubir KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/rendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pansus Angket KPK membedakan istilah safe house dan rumah sekap. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK tidak mengenal istilah rumah sekap.Febri juga mengatakan akal sehat Pansus Angket KPK seharusnya bisa membedakan safe house yang dimiliki KPK dengan yang diklaim oleh saksi suap Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa di hadapan Pansus Angket DPR beberapa waktu lalu."Selain memang sebelumnya enggak ada rumah sekap, adanya safe house. Harusnya akal sehat bisa bedakan," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).Dia juga mengatakan, pihak Pansus Angket KPK tidak hanya mendengarkan keterangan dari satu pihak saja terkait rumah sekap. Kata dia, jangan sampai keterangan yang kebenarannya diragukan digunakan Pansus Angket KPK untuk mendiskreditkan lembaga antirasuah.Febri menuturkan, Niko memang sempat dilindungi pihaknya dengan ditempatkan di tempat yang aman alias safe house. Dia mengatakan perlindungan tersebut diberikan Niko karena mendapat intimidasi saat itu."Itikad baik KPK untuk melindungi saksi, diputarbalikan jadi disebut penempatan di rumah sekap. Tidak semua orang di pansus terima mentah-mentah, metode berpikir perlu," tuturnya.Dia juga mengajak semua pihak untuk bisa membedakan pengertian safe house yang sebenarnya dengan klaim Niko yang menyebut 'rumah sekap'.Terkait dengan rencana Pansus Angket KPK yang berencana mengunjungi safe house lembaga antikorupsi, Febri mengatakan perlu ada perbaikan istilah yang dipakai para anggota dewan itu."Yang ada adalah safe house, jangan sampai para anggota dewan gagal sampaikan safe house dan rumah sekap," tutup dia.Diketahui sebelumnya,Pansus angket KPK mempertanyakan keberadaan safe house milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Pansus angket KPK Taufiqulhadi menilai safe house tidak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti KPK."Yang ada adalah lembaga perlindungan saksi dan korban. Tapi itu tidak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti polri, KPK dan kejaksaan. Dia ini adalah berdiri sendiri," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Rabu (9/8).Menurut dia, pembentukan safe house melanggar aturan dan ilegal. Sebab, masalah perlindungan saksi dan korban berada di bawah wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)."Kalau ada lembaga mendirikan itu adalah pelanggaran dan dari mana dasar hukumnya saya ingin tanyakan. Karena itu adalah sudah tidak benar kalau mereka ingin melindungi. Persoalannya adalah harus dikoordinasikan dengan LPSK," tegasnya.Politikus NasDem itu menilai safe house KPK lebih layak disebut sebagai rumah sekap. Hal itu merujuk pada pernyataan saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa di hadapan Pansus Angket DPR beberapa waktu lalu.

Rekomendasi