KPK minta istri Nurhadi taati aturan untuk buat LHKPN

Bila Tin Zuraida masih tetap 'membandel' tidak melaporkan LHKPN, maka akan diberikan sanksi administratif.

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
KPK minta istri Nurhadi taati aturan untuk buat LHKPN
Nurhadi sekretaris MA. ©mahkamahagung.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menunggu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) istri mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida yang hingga saat ini belum pernah melaporkan harta kekayaannya. Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati‎ mengatakan, KPK tidak perlu melayangkan surat ke yang bersangkutan. Harusnya hal itu sudah menjadi kewajiban pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaaan yang dimilikinya."Untuk surat LHKPN tidak ada pengiriman surat. Selayaknya sebagai pejabat publik dia harusnya tahu kewajiban untuk lapor lLHKPN," kata Yuyuk melalui pesan tertulis, Rabu (3/8).Dia menegaskan, bila Tin Zuraida masih tetap 'membandel' tidak melaporkan LHKPN, maka akan diberikan sanksi administratif oleh lembaga tempat dia bekerja."Lapor LHKPN itu sanksinya administratif dan ditegakkan oleh instansi/pimpinan masing-masing instansi," tegasnya.Tin diwajibkan melakukan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) lantaran dia menjabat sebagai Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung.Sebelumnya, Direktur pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa menegaskan Tin sama sekali belum pernah melapor LHKPN.Cahya menuturkan KPK bukan diam saja melihat Tin belum melaksanakan kewajibannya. KPK sudah mengirimkan surat kepada Kepala Biro Kepegawaian mengenai pemberitahuan kewajiban penyampaian formulir LHKPN di mana terdapat nama Tin Zuraida.Meski sudah dikirimkan surat permohonan agar yang bersangkutan segera melapor LHKPN, sampai detik ini Tin belum mengindahkan surat tersebut.Cahya melanjutkan KPK terus melakukan koordinasi dengan MA agar yang bersangkutan bisa segera melapor kewajibannya sebagai penyelenggara negara."Koordinasi lisan selalu dilakukan oleh tim KPK dengan tim MA," bebernya.Tin diharapkan bisa segera melapor LHKPN lantaran diduga ada aliran uang ke rekening pribadinya dengan nilai fantastis dari suaminya, Nurhadi Abdurrachman. KPK pun telah mengantongi data tersebut dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan).

Rekomendasi