KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Berlian Milik Eks Bupati Kepulauan Talaud
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, pada Senin (12/7) melelang satu tas mewah dan satu set anting milik terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
"KPK bekerja sama dengan KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/7) seperti dikutip dari Antara.
Ipi mengatakan objek yang akan dilelang, yakni satu tas wanita merek Balenciaga warna abu-abu dengan harga limit yang ditawarkan Rp14.803.000 dan uang jaminan Rp4.000.000 dan satu set anting-anting emas putih bermata berlian dengan harga limit Rp28.645.000 dan uang jaminan Rp8.000.000.
Waktu pelaksanaan lelang pada Senin (12/7) dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
"Batas akhir penawaran pukul 13.30 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang adalah setelah batas akhir penawaran, dan tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jakarta Pusat," kata Ipi.
Selain itu, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Jumat (9/7) pukul 10.00-12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Diketahui, Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait perkara yang menjeratnya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019.
Namun pada Kamis (29/4), KPK kembali menahan Sri Wahyumi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPenampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaPulang Kunker dari Kepulauan Talaud, Jokowi Tandatangani Surat Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri
Jokowi dijadwalkan akan kembali ke Jakarta pada Kamis malam ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaKPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaTruk-Truk Bergambar Hendi Terlihat di Jateng, LKPP Sebut Kegiatan Bakti Sosial
Sejumlah petugas berkaos putih dengan memakai topi senada pun terlihat mengawal dropping kantong-kantong kain tersebut.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca Selengkapnya