KPK Kirim Ulang Surat Pemeriksaan Gubernur Bengkulu Terkait Suap Benur
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim ulang surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Rohidin bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Rohidin akan dikirim ulang lantaran Politikus Partai Golkar itu belum menerima surat panggilan pemeriksaan.
"Bahwa surat panggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan (Gubernur Rohidin) setelah kami cek, belum diterima," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Ali mengatakan, tim penyidik akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap Gubernur Rohidin. Setelah itu, tim penyidik akan mengirim ulang surat panggilan pemeriksaan tersebut.
"Tim penyidik KPK segera mengagendakan untuk dilakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan. Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Masih belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik dari Gubernur Rohidin. Namun diduga pemeriksaan berkaitan dengan pengetahuan Gubernur Rohidin terkait tindak pidana suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini.
Sebelumnya, pada, Senin, 11 Januari 2021, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi. Namun Gusril mangkir dari panggilan penyidik KPK dan akan dipanggil ulang.
"Gusril Pausi (Bupati Kaur, Bengkulu), tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," kata Ali.
Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaSekjen Gerindra Ungkap Golkar Berpotensi Besar Dukung Prabowo: InsyaAllah Bulan Agustus Ini
Muzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaGolkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?
Airlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaIstana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet
Airlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPenerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi
Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca Selengkapnya