KPK Geledah Ruangan Anggota DPR Cari Bukti Terkait Gratifikasi Bowo Sidik
Merdeka.com - Tim penyidik menggeledah ruang kerja anggota DPR pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB tadi. Kabarnya, ruangan yang digeledah milik anggota Fraksi Partai Demokrat, M Nasir.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menelusuri informasi terkait penyidikan terhadap anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"KPK melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses verifikasi terkait dengan informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima BSP (Bowo)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (4/5/2019).
Febri mengatakan, tim dari KPK tak melakukan penyitaan lantaran tak ditemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara.
"Diduga pemberian pada BSP tersebut terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK)," kata Febri.
3 Sumber Dana Gratifikasi Bowo Sidik
Dalam kesempatan yang sama, Febri mengatakan penyidik sudah mengidentifikasi tiga sumber dana gratifikasi yang Bowo.
"Saat ini telah diidentifikasi setidaknya ada tiga sumber dana gratifikasi yang diterima BSP (Bowo)," ujar dia.
Namun Febri belum bersedia membeberkan tiga sumber dana gratifikasi yang diterima Bowo. Febri beralasan pihak penyidik masih menelusuri tiga sumber dana tersebut.
"Karena prosesnya masih dalam tahap penyidikan, maka informasi lebih rinci belum dapat kami sampaikan," kata dia.
Satu dari tiga sumber dana gratifikasi yang diterima Bowo dari anggota DPR Fraksi Demokrat M Nasir. Tim KPK pun sudah menggeledah ruang M Nasir di Senayan pada siang hari tadi.
"Iya benar ada penggeledahan di salah satu ruangan anggota DPR," kata Febri.
Febri belum bersedia menjelaskan lebih jauh penggeledahan yang dilakukan tim lembaga antirasuah terkait kasus apa. Namun berdasarkan Informasi kasus ini berkaitan dengan kasus suap yang melekat pada kewenangan M Nasir.
"Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan lagi nanti," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaBKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca Selengkapnya