KPK bakal periksa sejumlah pejabat terkait makelar anggaran Kemenkeu

KPK bakal periksa sejumlah pejabat terkait makelar anggaran Kemenkeu. KPK pun berencana memanggil sejumlah pejabat Kemenkeu terkait kasus melibatkan Yaya Purnomo. Hal itu untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK bakal periksa sejumlah pejabat terkait makelar anggaran Kemenkeu
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga modus korupsi melibatkan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan sekali terjadi. KPK akan menelusuri keterlibatan pejabat Kemenkeu dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018 yang menjerat Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo.

"Kita akan buka fakta-fakta yang ada di sekitar ini, karena kami duga hal-hal seperti ini bukan hanya terjadi sekali ini saja, sehingga kami akan mengurai lebih jauh fakta-fakta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/5).

KPK pun berencana memanggil sejumlah pejabat Kemenkeu terkait kasus melibatkan Yaya Purnomo. Hal itu untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Kita memang perlu melakukan pemeriksaan orang-orang tersebut yang berada pada struktur vertikal atau horizontal. Itu tentu dapat dimungkinkan sepanjang memang relevan dan terkait dengan penanganan perkara," kata dia.

Menurut dia, penyidik KPK saat ini masih mencari bukti-bukti lain di lapangan untuk penyidikan kasus ini. Febri mengatakan penyidik tengah berfokus dalam pengembangan kasus korupsi tersebut.

"Nanti setelah selesai kita akan update kembali yang pada prinsipnya adalah proses standar seperti penggeledahan dan pencarian pencarian bukti tambahan juga terus kita lakukan," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan politisi Demokrat, Amin Santono, dua pihak swasta bernama Ahmad Ghiast dan Eka Kamaludin; Kepala Seksi Pendanaan Kawasan perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo sebagai tersangka.

Yaya bersama anggota Komisi XI DPR, Amin Santono dan satu pihak swasta diduga menerima suap dari Ahmad Ghiast, selaku kontraktor proyek di Sumedang, terkait usulan anggaran perimbangan daerah di APBN Perubahan 2018.

Selain memberi suap kepada Amin, Ghiast juga memberi suap kepada dua orang lainnya yakni Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo.

Kepada Eka, Ghiast menggelontorkan uang melalui transfer sebesar Rp 100 juta. Sedangkan kepada Yaya diduga beberapa kali menerima suap berbentuk uang dari kemudian dialihkan menjadi logam mulia.

Reporter: Lisza Egeham

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi