Korupsi proyek rehabilitasi rumah, eks Kadis di Tapanuli Tengah diadili

Mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Mas Intan Aritonang, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/5). Dia dan rekanan bernama Gompis Bonar Simarmata didakwa melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Bangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Korupsi proyek rehabilitasi rumah, eks Kadis di Tapanuli Tengah diadili
Eks Kadis di Tapanuli Tengah diadili kasus korupsi. ©2018 Merdeka.com

Mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Mas Intan Aritonang, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/5). Dia dan rekanan bernama Gompis Bonar Simarmata didakwa melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Bangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2013.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rali Dayan Pasaribu mendakwa Mas Intan dan Gompis telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 31 Oktober 2013, Mas Intan selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tapteng menandatangani Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni pada Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Anggarannya disetujui Rp 1 miliar, termasuk Rp 854.008.100 untuk belanja bahan material atau bahan baku bangunan.

Setelah melalui proses lelang, CV Mantap ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran senilai Rp 849.571.800. Di perusahaan ini Gompis menjabat wakil direktur.

Paket pekerjaan RTLH ini terdiri dari pengadaan 23 item bahan bangunan kepada 37 warga yang dianggap tidak mampu di wilayah Tapanuli Tengah. Pada pelaksanaannya, terdakwa Gompis hanya menyerahkan bantuan bahan bangunan RTLH kepada 30 warga. Meski proyek tidak selesai, rekanan mendapatkan pembayaran penuh.

"Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima," sebut Rali.

Berdasarkan audit dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, terdapat kerugian negara dalam proyek yang diperkirakan Rp 246.449.614.

Rekomendasi