Korupsi di SMKN Binaan, eks Kadis Pendidikan Sumut dibui 2 tahun

Tindakannya membuat negara merugi Rp 4,8 miliar.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Korupsi di SMKN Binaan, eks Kadis Pendidikan Sumut dibui 2 tahun
Sidang eks Kadis Pendidikan Sumut. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut), Masri, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi peralatan dan perlengkapan di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut yang merugikan negara Rp 4,8 miliar.Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/9). Mereka menyatakan Masri telah terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Menyatakan terdakwa Masri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Berlian dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/9).Bukan hanya Masri, dua bekas anak buahnya, yaitu Riswan dan Muhammad Rais, juga dinyatakan bersalah dalam perkara serupa. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan penjara. Keduanya didenda masing-masing Rp 100 juta. Jika Riswan tidak membayar denda itu maka dia harus menjalani 2 bulan kurungan, sedangkan jika Rais tidak membayar dia harus menjalani 4 bulan kurungan.Riswan merupakan Pejabat Pe­laksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sub Tata Usaha SMK Negeri Binaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Sementara Muhammad Rais merupakan mantan Kepala SMK Binaan Pemprov Sumut sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ketiga terdakwa dalam perkara ini tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Mereka tidak terbukti ikut menikmati uang hasil kejahatan itu. Menanggapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga tedakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Netty Silaen meminta agar Masri dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider 1 tahun kurungan. Sementara Riswan dan Rais dituntut masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 tahun kurungan.Perkara ini berawal saat SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut mendapat kucuran anggaran sebesar Rp 12 miliar pada 30 April 2014. Dana itu diperuntukkan bagi proyek revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan sebanyak 85 item.Ketiga terdakwa berulang kali menemui Direktur CV Mahesa Bahari untuk membahas proyek itu. Riswan dan Muhammad Rais pun dibiayai perusahaan untuk terbang ke Jakarta. Komisaris CV Mahesa Bahari Agus Daryadi kemudian mengajak Imam Bahriyanto selaku Direktur CV Mahesa Bahari untuk ikut dalam proses pelelangan proyek di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut itu.Pada proses lelang, terdakwa Muhammad Rais tidak menyusun HPS secara benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Akibat dari penyimpangan ini negara mengalami kerugian Rp 4.838.270.535.Selain itu juga terdapat kecurangan pada proses lelang. CV Mahesa Bahari pun memenangkan dan mengerjakan proyek. Dalam perkara ini, Direktur CV Mahesa, Imam Bahriyanto, sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Menurut Netty, kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar dalam perkara ini akan dibebankan kepadanya.

Rekomendasi