Kontraktor di Bali nyambi jadi kurir narkoba, polisi sita 1.201 ekstasi

Pria yang kesehariannya sebagai kontraktor tersebut juga mengaku sebagai pengguna sebelum akhirnya memutuskan mengedarkan sabu. Bos besar yang menaunginya disebut berada di Lapas Kerobokan dengan inisial BAPAK.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Kontraktor di Bali nyambi jadi kurir narkoba, polisi sita 1.201 ekstasi
Kontraktor simpan sabu. ©2018 Merdeka.com/kadafi

Ketut Agus Patriawan (40) baru dua bulan menjalani kerjaan sebagai kurir sabu, saat ini sudah diamankan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar pada Kamis (1/2) lalu, sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Drupadi III Renon.

"Info dari masyarakat selain pemakai juga peluncur. Dan setelah kami lakukan penyelidikan selama seminggu pelaku berhasil kami amankan," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo pada Senin (12/2).

Pria yang kesehariannya sebagai kontraktor tersebut juga mengaku sebagai pengguna sebelum akhirnya memutuskan mengedarkan sabu. Bos besar yang menaunginya disebut berada di Lapas Kerobokan dengan inisial BAPAK.

"Kenal dari temannya. Dan temannya juga mantan napi," jelas Kapolresta.

Sebanyak 231,88 gram sabu dan 1.201 ekstasi yang ditaksir senilai hampir Rp 1 miliar berhasil diamankan dari kediaman tersangka di Perum Nuansa Kori Sading, Mengwi Badung sesaat setelah diamankan rencananya sabu tersebut akan diedarkan diwilayah Denpasar.

"Ini kiriman yang kedua yang diambilnya di Jalan Pulau Saelus. Tersangka ini diupah pengirimnya Rp 50.000 sekali tempel," ungkap Kapolresta.

Dalam sehari tersangka bisa menempel lebih dari 10 lokasi di Denpasar. Pengakuannya sejauh ini belum menjadi pemasok di tempat hiburan malam. Jadi hanya kalangan masyarakat umum. Tersangka kini dijerat dengan pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi