Konsultasi, Korban Dugaan Pemerkosaan Petinggi BPJS TK Datangi Bareskrim
Merdeka.com - Seorang pagawai kontrak di Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) berinisial RA (27) mendatangi Bareskrim Polri. Wanita muda itu berencana melaporkan mantan atasannya berinisial SAB atas dugaan pemerkosaan.
Pengacara RA, Heribertus S Hartono mengatakan, kedatangannya hari ini hanya untuk konsultasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dialami kliennya. Laporan resmi rencananya baru dilakukan besok Kamis 3 Januari 2019.
"Tadi ke PPA sifatnya konseling dulu, di mana ada beberapa pasal yang akan kita laporkan. Dan sedang sortir bukti itu, kan dari beberapa pasal ini ada yang lebih kuat. Kami akan tindak lanjuti besok," ujar Heribertus di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).
Saat ini, pihaknya tengah memilah bukti-bukti yang akan dibawa ke ranah hukum. "Besok akan kita sampaikan. Karena kan ada bukti saksi, ada bukti saksi ahli, chat, dan lain-lain. Yang pasti akan merunut pada satu pasal yang intinya pasal perbuatan cabul," ucapnya.
Heribertus tak mempermasalahkan bantahan yang disampaikan SAB terkait dugaan pemerkosaan terhadap kliennya. Dia pun berharap kasus tersebut diusut hingga tuntas dan adil.
"Pasti dari sana akan bantah. Tapi proses hukum akan buktikan. Kita harap penegakan hukum terjadi. Dan A ini korban terakhir," kata Heribertus.
Sebelumnya, RA mengaku mengalami kekerasan seksual dari SAB selaku atasannya di Dewan Pengawas BPJS TK hingga empat kali. Wanita berusia 27 tahun itu juga mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dari mantan bosnya tersebut.
Dia mengaku mengalami kekerasan seksual dari bosnya sejak April 2016 atau pertama dia bekerja hingga November 2018. Dia mengklaim telah mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada Anggota Dewan Pengawas BPJS TK lainnya, namun tak mendapatkan respons yang bagus.
Pada awal Desember 2018, RA pun memberanikan diri melaporkan tindakan bejat bosnya itu ke Ketua Dewan Pengawas BPJS TK. Namun yang didapat justru pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Sementara SAB membantah semua tudingan yang dilayangkan mantan asistennya tersebut. Dia bahkan memilih mengundurkan diri dari jabatan Dewan Pengawas BPJS TK dengan alasan agar bisa fokus menempuh jalur hukum terkait kasus tersebut.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSiksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan
Siksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan
Baca SelengkapnyaH-31 Pencoblosan, Sekjen PDIP Minta Relawan Ganjar Bergerak dengan Keyakinan Bung Karno dan Megawati
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta pendukung Ganjar-Mahfud MD lebih masif turun ke bawah H-31 pencoblosan.
Baca SelengkapnyaTak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya