Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut pelabelan Taliban kepada sejumlah pegawai KPK tak mempunyai dasar. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin mengatakan bahwa stigmatiasi tersebut justru cenderung mengarah pada tindakan pelanggaran HAM.
"Pelabelan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena baik faktual maupun hukum sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia," katanya dalam sebuah konferensi pers secara daring pada Senin (16/8).
Menurut Amiruddin, hal itu merupakan bentuk pelanggaran HAM yang cukup serius. Pihaknya mengatakan bahwa asesmen TWK diduga kuat sebagai bentuk upaya penyingkiran terhadap pegawai KPK tertentu yang dianggap atau dicap sebagai "Taliban".
"Diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu, khususnya mereka yang distigma atau dilabeli dengan sebutan Taliban," ujar Amiruddin.
Komnas HAM telah menerima pengaduan dari perwakilan Wadah Pegawai KPK (WP-KPK) Yudi Purnomo, dkk yang didampingi kuasa hukumnya Asfinawati, dkk pada 24 Mei 2021. Aduan itu terkait permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status Pegawai KPK. Sehingga berdampak pada 75 orang pegawai yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Untuk sampai pada kesimpulan tersebut Komnas HAM mengaku telah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan langsung dari pihak-pihak dalam peristiwa tersebut antara lain pengadu beserta kuasa hukumnya, Pegawai KPK, Pimpinan KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Dinas Psikologi AD, satu lembaga yang meminta agar tidak disebut dan mendapatkan masukan dari masyarakat dan juga mantan Pimpinan KPK.
Selain permintaan keterangan secara langsung, baik luring maupun daring, Komnas HAM juga melakukan pendalaman keterangan kepada pihak-pihak tertentu, di antaranya melalui aplikasi WhatsApp.