Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mendesak agar menteri kesehatan mampu bertindak tegas pada pengedar vaksin palsu. Menurutnya jika dokter atau perawat, harus dicabut izin praktiknya. Sedangkan Rumah Sakit harus diturunkan tingkat akreditasinya. "Saya mengusulkan dicabut surat izinnya. Kalau Rumah Sakit, akreditasinya diturunkan. Kalau sekadar perawat, tentu bukan golongan secara khusus, mungkin ada sanksi secara sosial. Misalnya bekerja tidak digaji atau bagaimana, itu bisa ditentukan," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/7). Poin pentingnya menurut Politikus Partai Demokrat tersebut, agar profesi di bidang kesehatan tak ada perilaku sewenang-wenang lagi. Sebab dalam pelayanan kesehatan, harus dijaga kepercayaan publik terhadapnya. Maka dari itu dia tetap mendesak pula agar menteri kesehatan mengungkap nama-nama Rumah Sakit yang terlibat. Tentu bukan hanya ditunjukkan inisial nama Rumah Sakitnya saja. Namun dia juga menghargai jika sejauh ini pemunculan inisial tersebut agar bisa membekuk pelaku utamanya. "Makanya itu yang mau kita tanya besok. Saya sih menangkap sinyalnya mereka mau mengumumkan, tapi karena ada pengumuman dari Bareskrim, mungkin Bareskrim masih melakukan penyelidikan. Projusticia namanya, itu di mana barang bukti ada di situ, bisa juga beredar di tempat lain," tuturnya.Dia juga sempat kebingungan, apakah hukuman yang pantas bagi para pelaku. Dede hanya ingin memastikan apapun bentuk hukuman harus diketahui publik. "Disebutkan saja sanksi administratif berupa denda sekian-sekian-sekian. Jadi, kita sebagai publik tahu, mereka sudah dihukum. Hukum itu tidak harus penjara karena ini seperti klinik-klinik ada tawaran obat lebih murah sedangkan dia sendiri belum tahu obat itu palsu. Dia tahunya bahwa obat ini lebih murah. Tidak mungkin orang seperti ini kita penjara, tapi kan harus ada sanksi juga," pungkasnya.
Komisi IX DPR desak Menkes cabut izin dokter terlibat vaksin palsu
Sedangkan Rumah Sakit harus diturunkan tingkat akreditasinya.
Rekomendasi