Komisi III akan lakukan clearance terhadap calon pimpinan KPK
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyetujui adanya sistem clearance bagi seluruh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan sistem tersebut juga akan dilakukan oleh Komisi III.
"Itu setuju (soal clearance). Dan saya kira itu memang keharusan, dan bukan hanya pansel, nantinya Komisi III DPR ketika melakukan proses pemilihan dari calon-calon yang dikirimkan pansel itu akan melakukan hal yang sama," kata Arsul di gedung DPR, Rabu (3/6).
Dia menjelaskan, proses clearance tersebut sama seperti saat pencalonan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Di mana Komisi III mendengar pendapat dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, hal ini untuk meminimalisir munculnya polemik antara KPK dan Polri. Sebab Komisi III juga akan menanyakan catatan kepolisian dari calon pimpinan KPK, dari Mabes Polri.
Sedangkan dari PPATK, Komisi III akan mengecek apakah ada transaksi keuangan yang tidak wajar. Tentunya hal ini sebagai bentuk pencegahan adanya riwayat kriminal dari para calon.
"Intinya belajar dari apa yang terjadi pada kasus BW dan AS, kita ingin menyampaikan keterangan ini mencakup periode yang lama dan mencakup catatan dari seluruh jajaran Indonesia. Sebaiknya pansel dan lainnya melakukan hal yang sama," pungkas politikus PPP ini.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya