Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KLHK Menang Gugatan, PT RAJ Wajib Ganti Rugi Rp137,6 M Karhutla di Sumsel

KLHK Menang Gugatan, PT RAJ Wajib Ganti Rugi Rp137,6 M Karhutla di Sumsel Karhutla di Ogan Ilir. ©2020 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menang gugatan terkait Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan. Imbasnya, PT Rambang Agro Jaya (RAJ) diganjar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat wajib membayar ganti rugi kerusakan dan biaya pemulihan lingkungan Rp137,6 miliar.

"Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jasmin Ragil Utomo dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Jumat (29/1).

PT RAJ dianggap bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 hektare (ha) di area konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. PN Jakarta Pusat meminta perusahaan tersebut membayar ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp60 miliar dengan total Rp137,6 miliar, putusan itu lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp199,6 miliar.

Putusan tersebut menambah deret panjang keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan. Total pembayaran kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp128 Milyar. Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus kami lakukan eksekusinya mencapai Rp19 triliun. Kami tidak akan berhenti," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menguatkan pembuktian gugatan tersebut.

"Majelis Hakim telah menetapkan keadilan lingkungan in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka," kata Rasio Sani.

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya.

"Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan," kata Rasio Sani.

Sidang putusan PT RAJ pada 27 Januari 2021 dipimpin Hakim Agung Suhendro, bersama Hakim Anggota Acice Sendong dan Hakim Anggota Dulhusin.

"Saya mengingatkan kembali, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera," kata Rasio Sani. Seperti diberitakan Antara. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP